Hukum & Kriminal

Hasil Sidang : 35 Penambang Pohuwato Divonis, ada Yang 4 Tahun

SUARAPOST.ID, GORONTALO – 35 Penambang ihwal  demonstrasi anarkis yang berujung terbakarnya Kantor Bupati Pohuwato, kini sudah divonis oleh majelis hakim usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo, pada Kamis (21/3/2024) kemarin.

Sidang yang dipimpin langsung hakim ketua, Acmad Peten Sili, serta dibantu oleh dua anggota hakim, Hamka dan Muammar Maulis Kadafi itu, ke 35 terdakwa divonis mulai dari 2 sampai 3 tahun penjara, hingga 4 tahun penjara.

Namun, dari putusan hakim itu, ada 2 terdakwa menentang keputusan hakim dan berencana akan mengajukan banding. Berbeda halnya dengan 3 terdakwa. Dimana, ke 3 terdakwa itu, menerima putusan hakim.

Sedangkan, 30 terdakwa lainnya masih berfikir apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Adapun 35 terdakwa, yaitu Riski Tumaloto, Riski Tahir, Midun Bumulo, Rein Suleman, Noldi Pikoli, Rizal Pakaya.

Ramin Igirisa, Nasir Punuh, Abdul Rizal Lasantu, Subroto Pakaya, Sukri Inaku, Syamsudin Yusuf, Deden Ahmad, Ariyanto Polumulo, Sutrisno Tantu, Rinto Hadui, Rahman Pakeu, Imbran Sahrain, Riski Kone, Ariyanto Abdullah, Warid Mohamad.

Sopyan Otoluwa, Ram Dama, Abdul Latif Karama, Elang Giasi, Baim Manune, Fadel Setiyawan Yusuf, Hery Inaku, Ato Husain, Zaikum Lasomba, Yanto Harun, Yopi Mointi, Arjun Jakatara, Faldy Kaili dan Abdullah Umar.

Pengacara hukum dari terdakwa satu, Andi H. Umar, S.H., mengatakan bahwa dirinya  menghargai putusan hakim, akan tetapi pihaknya masih berfikir apakah akan mengajukan banding.

“Kami dari pengacara dari para terdakwa, jadi memang pada prinsipnya kami menghargai  putusan hakim tetapi kami juga meskipun demikian, kami juga punya hak untuk mengajukan apakah kami menerima atau tidak,” kata Andi.

“Jadi kami penasehat dari terdakwa satu, kami tadi mengambil sikap pikir-pikir. Dalam satu minggu ke depan, kami akan mengajukan banding atau tidak, kami juga punya hak menerima atau tidak” terang Andi menandaskan.

Editor : suarapost.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button