Ingat! KPU Pohuwato Ungkap Tempat yang Dilarang Dipasangi APK Paslon
SUARAPOST.ID, POLITIK – KPU Pohuwato resmi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan kampanye dan batasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pohuwato tahun 2024.
Rakor yang digelar di gedung B KPU Pohuwato itu, dipimpin langsung ketua KPU, Firman Ikhwan, didampingi jajaran anggota KPU, Iskandar Ibrahim, Iwan Dolongseda, Usman Dunda dan Dian F Pakaya, pada Jum’at malam (20/9/2024).
Usai rakor, Firman Ikhwan dalam konferensi pers menjelaskan, rakor yang digelar tersebut membahas dua hal terkait pemasangan alat peraga kampanye (Apk), kemudian pembatasan pengeluaran dana kampanye.
“Untuk pemasangan APK di semua tempat, kecuali yang dilarang seperti rumah ibadah, gedung sekolah ataupun fasilitas pendidikan, lalu fasilitas tertentu milik pemerintah yang dapat menggangu ketertiban umum. Kemudian tidak bisa menghalangi traffic light atau rambu lalu lintas lainnya, tiang penerang jalan, ruang terbuka hijau, dan di pohon,” jelas Firman.
Masih menyangkut APK, Firman bilang berdasarkan P-KPU dan Perda nomor 4 tahun 2020, dalam pemasangan APK itu tak diperbolehkan di paku di pohon ataupun diikat.
Ditanyai catatan khusus terkait pemasangan APK dari Pasangan Calon (Paslon), Firman dengan tegas mengatakan bahwa, untuk fasilitas pemerintah berkategori tertentu.
“Semacam, wisata pohon cinta yang memiliki zona yang bisa dipasang alat peraga kampanye,” tutup Firman.//(Kaco)