Jawaban Kades Karya Baru Soal Pengadaan Kayu Kandang Ayam, Hasil Illegal Logging?
SUARAPOST.ID, POHUWATO – Ada yang menarik dalam proyek pengadaan bibit ayam paket dan pembangunan kandang ayam yang menggunakan dana desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, yang diketahui di bandrol sebanyak Rp.250.650.000. Pasalnya, kayu yang digunakan dalam pembangunan proyek kandang ayam itu diduga hasil dari illegal logging.
Kata Supriyanto Baino, Kades Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, di Kabupaten Pohuwato saat ini belum ada orang yang memiliki surat izin kayu, malahan diungkapkan Kades Karya Baru itu, jika kayu yang dipersoalkan maka bangunan yang ada di Pohuwato saat ini menggunakan hasil ilegal logging.
“Kalau di Kabupaten Pohuwato ini kan belum ada dia punya surat izin kayu. Masalahnya begini pak, kalau kayu itu, bangunan-bangunan itu mungkin yang dipesan kayu itu bermasalah,” kata Kades saat dihubungi salah satu wartawan, Minggu, (22/10/2023).
Tidak sampai disitu, Supriyanto dengan lantang mengakui bahwa pemesanan kayu pembangunan kandang ayam berasal dari salah satu tukang (pesensor) yang tidak memiliki izin.
“Belum ada (Izin), kan yang Torang beli ini kayu. Kalaupun yang bermasalah mungkin yang bermasalah itu yang punya sensor, bukan saya, kan saya yang beli untuk pembangunan kandang ayam,” tandasnya.
Sebelumnya, dugaan pembuatan kandang ayam menggunakan kayu hasil Ilegal Logging tersebut mendapat sorotan dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Dari informasi yang diperoleh, pembangunan kandang ayam tersebut dengan luas 9×25 meter. Bahkan, dari 15 kubik yang dipesan pemerintah desa Karya Baru kepada salah satu pesensor itu, baru 5 kubik yang sudah direalisasi.
“Artinya, kalau kandang dengan total biaya sebesar itu, dengan luasan bangunan seperti itu pak makan banyak kayu. Sementara informasi yang saya terima, kayu ini hanya dibeli dari tukang sensor. Baru bagaimana nanti pertanggungjawabannya,” tutur warga yang tidak mau disebutkan.
Dirinya juga khawatir jika kelalaian desa dalam memilih pihak ketiga sebagai penyuplai bahan baku kayu pembangunan kandang justru akan mengorbankan masyarakatnya sendiri.
“Jangan sampai ada temuan nanti karena ini kayu ilegal dan sebagainya terus yang disalahkan hanya tukang yang mensuplai kayu. Kami tidak mau ini terjadi, dan desa harus hati-hati. Jangan sampai mengorbankan masyarakat sendiri,” pungkasnya.
Editor : SuaraPost.id