Jelang Pilkada, Cagub Petahana ini Ditangkap KPK Atas Dugaan Korupsi
SUARAPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024). Selain Rohidin, dua pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa para pihak yang terjaring dalam OTT tersebut. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024), dilansir media Bisnis.com.
Alex menjelaskan bahwa operasi penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penerimaan uang oleh Anca dan Isnan untuk kepentingan Rohidin. Dugaan ini diperkuat dengan bukti bahwa uang tersebut diterima sehari sebelum OTT, yakni pada Jumat (22/11/2024).
Rohidin, yang juga merupakan calon gubernur petahana di Pilkada Bengkulu 2024, ditangkap bersama tujuh orang lainnya, termasuk Isnan, Anca, serta sejumlah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dua catatan penerimaan uang senilai Rp32,5 juta dan Rp120 juta, uang tunai Rp370 juta, serta catatan aliran dana sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang dolar AS dan dolar Singapura.
“Uang tunai Rp370 juta ditemukan di mobil Rohidin, sementara uang Rp6,5 miliar disita dari rumah dan mobil milik Anca. Total uang yang diamankan dalam operasi ini mencapai Rp7 miliar,” jelas Alex.
KPK menduga bahwa Rohidin, sejak Juli 2024, telah memerintahkan dukungan dana dan logistik dari pejabat daerah untuk mendukung pencalonannya di Pilkada Bengkulu. Pada periode September hingga Oktober 2024, Isnan diduga mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk menggalang dukungan dana kampanye bagi Rohidin.
Rohidin diketahui berpasangan dengan Meriani sebagai calon wakil gubernur dalam Pilkada 2024. Upaya pengumpulan dana ini diduga melibatkan pemerasan terhadap para pejabat daerah yang diwajibkan memberikan kontribusi sesuai arahan.
KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.