SUARAPOST.ID – Pasangan calon ILOMATA (Yusri M. Helingo-Fatmawaty Syarief) melayangkan gugatan ke PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Manado terkait mutasi yang dilakukan oleh bupati petahana, belum lama ini.
Gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 itu terkait dugaan pelanggaran mutasi yang dilakukan oleh petahana, Saipul Mbuinga sewaktu menjabat Bupati Pohuwato.
Gugatan ini menuduh Bupati Petahana telah melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, yang dianggap melanggar ketentuan sebelum penetapan calon. Yusri Helingo dan timnya menilai bahwa tindakan tersebut memberikan keuntungan politik bagi pasangan nomor urut 2.
“Pilihan boleh beda, persatuan dan kesatuan bangsa tetap kita jaga,” tutur Fikar Saleh, Ketua Aliansi Forum Pemuda Rakyat Bersatu.
Kata Fikar lagi, putusan PTTUN Manado tak lama lagi akan keluar. Olehnya ia berharap situasi tetap kondusif menjelang putusan PTTUN Manado.
“Mari bersama kita wujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pilkada 2024 di Kabupaten Pohuwato,” harapnya.