Kasus Suami Tikam Istri di Randangan, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

SUARAPOST.ID – Duka mendalam masih menyelimuti keluarga almarhumah Cindra Dehula, korban penikaman yang dilakukan oleh suaminya sendiri, UB, pada Minggu, 9 Februari 2025 di Kecamatan Randangan, Pohuwato.
Kepergian tragis Cindra meninggalkan tiga anak yang kini harus menghadapi kenyataan pahit tanpa sosok ibu. Korban tewas setelah mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuhnya, yang diduga akibat serangan brutal dari suaminya. Keluarga korban kini menuntut keadilan dan berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Kuasa hukum keluarga korban, Nikson Umar, SH, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan yang berujung pada hilangnya nyawa tidak boleh dianggap remeh.
“Saya melihat ada indikasi kuat bahwa pelaku telah merencanakan aksinya. Berdasarkan keterangan keluarga, sebelum insiden terjadi, pelaku kerap bertengkar dengan korban, bahkan sering mengancamnya. Tak hanya itu, pelaku juga pernah mengancam orang tua korban sambil memperlihatkan senjata tajam. Jika ada niat, jeda waktu, serta persiapan alat kejahatan sebelum kejadian, maka unsur-unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi,” ujar Nikson.
Praktisi hukum jebolan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) itu juga menyoroti penerapan pasal dalam kasus ini. Saat ini, penyidik Reskrim Polres Pohuwato menerapkan Pasal 338 KUHP sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 9 Februari 2025. Namun, Nikson menilai hal itu berpotensi mengklasifikasikan kasus ini sebagai pembunuhan biasa.
“Penyidik perlu lebih mendalami keterangan saksi, karena saksi adalah alat bukti utama dalam mengungkap kebenaran materil. Selain itu, penyidik harus mampu menyusun rangkaian peristiwa secara komprehensif untuk menemukan bukti petunjuk yang lebih kuat. Saya juga berharap penyidik tidak sepenuhnya bergantung pada pengakuan tersangka, mengingat tersangka memiliki hak ingkar,” tegasnya.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan objektif dalam menangani kasus ini agar keadilan bagi almarhumah Cindra Dehula benar-benar objektif agar pelaku dihukum seberat-beratnya.