Hukum & Kriminal

Kebutuhan Hidup Penambang Lokal Ditengah Proses Hukum

SUARAPOST.ID, GORONTALO – Kasus kerusuhan Pohuwato saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Pemicunya, tidak lain kata Susanto Kadir yang merupakan kuasa hukum para terdakwa, adalah tuntutan masyarakat atas hak-hak para penambang yang terus diperjuangkan.

Salah satu poin tuntutan masyarakat penambang yang akhirnya menjadi pemicu terjadinya kerusuhan adalah, lokasi pertambangan yang memang sudah dikelola secara turun temurun oleh masyarakat penambang Pohuwato.

“Pemicu aksi pada umumnya semuanya sama, itu masyarakat menuntut tentang hak-hak mereka terhadap lokasi pertambangan yang mereka secara turun temurun ada disitu,” kata Susanto, kepada awak media. Selasa (16/01/2024).

Hal lain yang menjadi pemicu kerusuhan, dijelaskan Susanto, terkait dengan lokasi pertambangan yang saat ini dikelola oleh perusahaan berdasarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik KUD Dharma Tani.

“Kedua terkait dengan IUP, mereka menuntut itu supaya dibatalkan dan karena dengan adanya IUP itu mereka jelas tidak bisa mengelola lokasi pertambangan yang padahal itu jadi tumpuan harapan hidup mereka di tambang, nah sekarang mereka tergusur dari situ,” jelasnya menambahkan.

Sekarang pun, kata Dia, terkait IUP tersebut sedang dalam proses gugatan di PN Gorontalo oleh masyarakat. “Sekarang gugatan perdata soal IUP juga jalan di PN Gorontalo. Tuntutannya umum, seperti yang ada dalam orasi-orasi,” pungkasnya.

Editor : Guslan Kaco/suarapost.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button