Hukum & Kriminal

Kembali, Sat Reskrim Polresta Gorontalo Ungkap Kasus TPPO, Dua Mucikari Ditangkap

SUARAPOST.ID – Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen mendukung program 100 hari Asta Cita yang bertujuan memberantas perjudian dan TPPO guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Kapolresta Gorontalo, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah hotel di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

“Personel Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang perempuan bersama pasangannya. Setelah dilakukan interogasi, perempuan tersebut mengaku diberikan kepada tamu oleh tersangka Lk. MM (27), warga Kecamatan Kwandang, dengan bayaran Rp1.000.000,” ungkap Kompol Leonardo.

Sat Reskrim kemudian menjemput Lk. MM di salah satu hotel. Dari hasil pemeriksaan, MM mengaku bekerja sama dengan rekannya, Lk. RT (23), warga Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Modus mereka adalah menawarkan perempuan kepada tamu dengan imbalan Rp1.000.000, yang kemudian dibagi Rp100.000 untuk masing-masing mucikari.

“Modus yang digunakan kedua tersangka mirip dengan pengungkapan sebelumnya, yaitu merekrut perempuan dan mengeksploitasi mereka secara seksual untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Leonardo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua mucikari dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, juncto Pasal 64 KUHPidana dan Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Polresta Gorontalo mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan kasus TPPO. “Kami meminta masyarakat Kota Gorontalo, jika memiliki informasi atau mengetahui adanya dugaan TPPO dalam bentuk apa pun, segera laporkan ke call center 110.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button