KPU Nyatakan Tak Lolos Ikut Pilkada, Salahudin Ajukan Keberatan ke Bawaslu Pohuwato
SUARAPOST.ID, POLITIK – Pada 31 Juli 2024 malam, Salahudin Pakaya bakal calon bupati Pohuwato jalur independen, mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato.
Kedatangan Salahudin tersebut, diterima langsung Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, anggota Bawaslu Kordiv P3S, Munawar, dan beberapa staf Bawaslu Pohuwato.
Salahudin saat konferensi pers menjelaskan bahwa, kedatangan dirinya tidak lain adalah mengajukan keberatan atas keputusan KPU Pohuwato yang menyatakan dirinya tak lolos.
“Saya mengajukan permohonan keberatan ke Bawaslu Pohuwato, atas keputusan KPU Pohuwato terhadap hasil verifikasi administrasi tahap dua,” ujar Salahudin sembari menyatakan kurang lebih dukungannya yang hilang berada di angka 1.300.
“Saya merasa tidak puas, karena sudah bekerja dan meyakini apa yang saya masukan sudah sesuai dengan aturan. Nah saya ingin mencari kebenaran nya di Bawaslu, dan ini bukan merupakan bentuk perjuangan saya sebagai bakal calon kepala daerah di Kabupaten Pohuwato,” tambahnya.
Tak hanya itu, Salahudin bilang, pihaknya menemukan beberapa dugaan kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara, seperti kesalahan prosedural, dan administrasi.
“Saya menemukan kesalahan seperti prosedural, terutama angka, karena berbicara angka jangan hanya asumsi. Yang kedua administrasi, proses administrasi ini kan harus dilengkapi, contoh berita acara. Berita acara itu harus mereka berikan kami berita acara perbaikan. Kami tidak diberikan berita acara,” tegasnya.
“Berita acara itu mereka berikan ke kami nanti tanggal 24 Juli. Ini kan keliru, begitu juga berita acara hasil verifikasi faktual, harusnya sudah diberikan rapat rekapitulasi, namun oleh mereka, sudah Rapat Verivikasi beberapa hari lalu, nanti mereka berikan kemarin itu pun lewat WhatsApp. Kan ada Silon, dikirim saja lewat Silon, mereka menganggap remeh hal-hal yang kecil, dan ini melanggar etika sebagai penyelenggara,” imbuh Salahudin.
Salahudin berharap, hal tersebut dapat diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan tidak merugikan siapapun. “Mudahan-mudahan ini bisa diselesaikan di Bawaslu dan mendapatkan jalan keluar dan tidak merugikan. Kami hanya mempertahankan hak konstitusi kami. Jika ini kehendak tuhan maka kita ikuti proses itu,” tandasnya.
Sementara itu, ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun mengakui telah menerima permohonan keberatan dari termohon (Salahudin Pakaya).
“Terkait kelengkapannya, nanti kami akan bahas di rapat pleno. Kalau misalnya masih ada kekurangan formil dan materil, kami akan memberitahukan ke termohon untuk dilengkapi dalam waktu tiga hari,” beber Yolanda.
Yolanda menguraikan, jika sudah terpenuhi formil dan materil yang disampaikan oleh termohon, maka pihaknya akan kembali melakukan pleno dan akan melakukan registrasi.
“Kita pleno lagi, kita registrasi,” tutup Yolanda. // (Kaco)