Limonu Hippy Dorong Peningkatan PAD Lewat Regulasi Kendaraan Lokal dan Optimalisasi SDA
SUARAPOST.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, menggelar rapat koordinasi bersama Badan Keuangan Provinsi Gorontalo. Diketahui, Rakor ini membahas sejumlah persoalan diantaranya upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepada Suarapost.id, Senin (11/11/2024), Limonu Hippy, S.A.P, anggota komisi II DPRD Provinsi Gorontalo mengungkapkan bahwa, begitu banyak yang dibahas dalam Rakor tersebut satu diantaranya mengenai upaya peningkatan PAD itu sendiri.
“Hal ini penting untuk dibicarakan dengan para Investor yang berinvestasi di daerah ini, dimana mereka harus turut komitmen dan beritikad baik untuk berkontribusi lebih didaerah ini. Selama ini para investor yang berinvestasi di daerah kita meraup keuntungan yang besar, tapi kontribusi mereka terhadap daerah ini sangat kecil,” tegas Limonu Hippy.
Lebih jauh kata politisi Gerindra yang dikenal tegas dan berani itu, pihaknya mendukung untuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur soal penggunaan jasa kendaraan oleh perusahaan yang berinvestasi di daerah.
“Paling tidak ada regulasi yang mengatur tentang penggunaan jasa kendaraan yang beroperasi di perusahaan, dipastikan menggunakan kendaraan yang keluar dari dealer Gorontalo, sehingga bisa menggunakan plat nomor Gorontalo sehingga pajaknya bisa dibayar di Gorontalo untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” beber Limonu.
“Sekarang ini begitu banyak perusahaan yang menggunakan jasa kendaraan, tapi lebih banyak kendaraannya dari luar daerah. Sehingga nya mereka beroperasi untuk mendapatkan hasil yang besar disini dan menggunakan fasilitas jalan didaerah kita, tapi mereka bayar pajak didaerah asal kendaraan itu sendiri. Nah kedepan, ini yang harus diatur agar bisa menambah PAD kita,” papar Limonu menambahkan.
Masih menurut Limonu, sebenarnya daerah kita ini kaya dengan segala potensi sumber daya Alam terutama sumber mineral yang berpotensi besar untuk dijadikan sumber PAD dan sumber pendapatan masyarakat, tapi belum terkelola dengan baik.
Salah satunya potensi, kata Limonu pertambangan di daerah ini sangat besar, tapi belum bisa memberikan dampak terhadap daerah khususnya PAD. Dengan demikian dirinya menyarankan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendirikan perusahaan dibidang pertambangan, lalu didorong untuk bisa mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Nah ketika perusahaan daerah sudah mengantongi IUP, yang bisa dikerja-samakan dengan investor dibidang pertambangan, maka sudah dipastikan saham perusahaan daerah kita 51 persen sehingga dalam bagi hasil pun kita mendapatkan 51 persen, kalau ini terwujud, saya yakin dan percaya, Pendapatan Asli Daerah kita meningkat signifikan, hingga bisa menjamin kemandirian dan kemajuan daerah serta kesejahteraan dan kemakmuran rakyat didaerah ini,” Tutup Limonu. //(Kaco)