Nasional

Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK : Negara Masih Bisa Tuntut Ganti Rugi

SUARAPOST.ID, NASIONAL – Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johani Tanak menjelaskan bahwa kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe telah berakhir.

Berakhirnya kasus korupsi eks gubernur Papua itu, setalah tersangka (Lukas Enembe) meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) kemarin. Padahal diketahui, Lukas Enembe terlibat kasus suap dan gratifikasi.

Dilansir berbagai sumber, Lukas diperberat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap (almarhum Lukas Enembe), putusan itu diketuk oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.

Meski tersangka Lukas Enembe meninggal dunia, tetapi negara bisa menuntut ganti rugi keuangan negara. Hal itu sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (26/12/2023).

“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum, tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri,” kata Johanis dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (27/12/2023).

Untuk diketahui, pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Almarhum (Lukas Enembe) divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Akan tetapi, hukuman diperberat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Lukas Enembe. Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Editor : Suarapost.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button