
SUARAPOST.ID – Yusuf Ali, warga Dusun Butato, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak Pani Gold Project terkait polemik lahan miliknya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa perusahaan melakukan aktivitas di lahan Yusuf Ali, yang telah ditanami jagung dan cabai rawit. Akibat penggunaan ekskavator oleh perusahaan, lahan tersebut mengalami kerusakan, sehingga menimbulkan protes dari pemiliknya.
Menanggapi hal ini, pihak Pani Gold Project mengundang Yusuf Ali beserta keluarga yang didampingi kuasa hukumnya, Hendriyanto Mahmud, SH, untuk mengikuti mediasi di kantor perusahaan pada Rabu (19/2/2025). Mediasi ini turut disaksikan oleh Ketua BPD Desa Hulawa, perwakilan masyarakat, dan sejumlah pemuda, Yusuf Tantu.

Dalam pertemuan tersebut, perusahaan memaparkan peta digital yang menunjukkan batas konsesi mereka. Dari hasil penelusuran, aktivitas yang dilakukan berada di dalam wilayah konsesi perusahaan, sehingga klaim bahwa perusahaan telah menggarap lahan pribadi Yusuf Ali dinyatakan tidak berdasar.
“Kami tidak mengganggu lahan milik Pak Yusuf karena lahan tersebut memiliki sertifikat yang tidak bisa kami ganggu gugat. Kami hanya bekerja dalam wilayah konsesi kami. Sesuai aturan, kami sebenarnya berhak menggarap wilayah ini, tetapi kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar tidak terjadi miskomunikasi antara masyarakat dan perusahaan,” ujar Irsak, perwakilan Pani Gold Project.

Sebagai bentuk itikad baik, perusahaan juga menawarkan kompensasi atas tanaman jagung yang telah ditanam di lahan yang termasuk dalam konsesi mereka.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Hendriyanto Mahmud mengapresiasi langkah perusahaan. Namun, ia meminta agar dilakukan tinjauan ulang ke lokasi bersama pihak terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pohuwato.
“Jika memungkinkan, kami akan menjadwalkan peninjauan ulang bersama BPN pada Senin mendatang. Kami berharap setelah mendapatkan klarifikasi dari BPN, Pak Yusuf dapat menerima bahwa lahan tersebut memang termasuk dalam wilayah konsesi perusahaan,” kata Hendriyanto.
Mediasi ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi kedua belah pihak guna menghindari konflik berkepanjangan serta memastikan hak-hak masyarakat dan perusahaan tetap terlindungi.