Mediasi Perkara Gugatan IUP Ditunda, Kuasa Hukum Penggugat Kecewa
SUARAPOST.ID, GORONTALO – Mediasi perkara perdata Izin Usaha Pertambangan (Iup) yang saat ini tengah bergulir di PN Gorontalo, kembali ditunda dikarenakan para pihak perusahaan tak menghadiri agenda mediasi tersebut.
Ketidakhadiran perusahaan PT.PETS dalam mediasi tersebut, membuat Kuasa Hukum Penggugat, Irfan Slamet Bano kecewa. “Kami merasa kecewa, sehingga prinsipal/klien saya menolak untuk mediasi”, ungkap Irfan Slamet Bano.
Meski begitu, mediasi kembali akan digelar pada 3 Januari 2024 mendatang. “Akan dilanjutkan tanggal 3 Januari tahun depan,” lanjutnya menambahkan.
“Tentu kita akan persiapkan resume untuk menghadapi mediasi yang akan digelar pada tanggal 3 Januari 2024. Nanti pada pokok perkara kita akan minta serta merta bahwa pihak Perusahaan menghentikan sementara proses pengerjaan proyek mereka dilahan yang berperkara tersebut,” tutup Irfan.
Seperti di ketahui, Gugatan tersebut talah berproses selama 3 bulan di PN Gorontalo, sementara mediasi sendiri telah di agendakan selama empat kali, dua di antaranya tak di hadiri pihak PT.PETS.
Penulis : Guslan/Suarapost.id