
SUARAPOST.ID — Sebagaimana tertuang dalam rangkaian pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Tahun 2024, Panitia Khusus (Pansus) LKPJ menyampaikan sejumlah rekomendasi penting kepada Pemerintah Daerah.
Rekomendasi ini diharapkan segera ditindaklanjuti pemerintah untuk disampaikan ke pihak perusahaan Pani Gold Project (PGP).
Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, mengatakan bahwa rekomendasi ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap dinamika sosial ekonomi di kawasan pertambangan.
“Lewat Pansus LKPJ, kami sampaikan rekomendasi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh aktivitas investasi besar,” ujar Nirwan, politisi Partai Gerindra, Senin(28/4/2025).
Lima poin utama rekomendasi yang disampaikan adalah:
1. Percepatan pembayaran tali asih kepada masyarakat terdampak oleh aktivitas pertambangan.
2. Percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Pohuwato, untuk melegalkan dan melindungi aktivitas penambangan rakyat.
3. Penyediaan akses jalan alternatif bagi masyarakat lokal guna menghindari gangguan mobilitas akibat aktivitas pertambangan.
4. Kejelasan mengenai rencana relokasi masyarakat, agar tidak terjadi keresahan dan spekulasi yang merugikan.
5. Rekrutmen tenaga kerja yang terbuka dan memprioritaskan tenaga lokal, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat setempat.
Nirwan menegaskan, rekomendasi ini bukan sekadar catatan administratif. “Ini adalah mandat moral DPRD untuk memastikan investasi di daerah kita membawa kesejahteraan, bukan justru menciptakan ketidakadilan baru,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa Komisi II akan terus mengawal hasil rekomendasi ini dalam rapat-rapat lanjutan bersama Pemerintah Daerah dan pihak perusahaan.
L”Kami ingin pemerintah aktif dan menindaklanjuti rekomendasi ini sebagaimana mestinya,” pungkas Nirwan.