Diduga Nyolong HP Temanya, Seorang Pemuda di Pohuwato Dibekuk Polisi
SUARAPOST.ID, POHUWATO – Sungguh tak masuk akal yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial FH (22), asal Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Dimana FH dibekuk satuan Reskrim Polres Pohuwato usai diduga mencuri HP milik temannya sendiri.
Berdasarkan informasi dirangkum, FH (22) diduga melakukan pencurian sebuah Handphone merek VIVO yang tak lain Handphone tersebut milik MA (23). Dari keterangan Kepolisian, pencurian itu terjadi pada tanggal 20 Desember 2023 lalu. Namun pada pada Senin (18/3/2024) peristiwa itu terungkap.
“Kronologis singkat kejadian bahwa, korban MA dengan sengaja meletakkan HP miliknya di dashboard motor. Bersama temannya FH, mereka pulang ke rumah. Setelah tiba di rumah, MA menemukan HP nya sudah tidak ada,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, Kamis (21/3/2024).
Kemudian, MA (korban) berupaya menghubungi temannya FH untuk menanyakan Handphone miliknya yang diletakkan di dashboard sepeda motor.
“Pelaku (FH) menjawab bahwa dia tidak melihat hanphone milik korban (MA),” ungkap Faisal.
Akan tetapi, berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kasat Reskrim polres Pohuwato ini, pihaknya berhasil mengungkap keberadaan HP milik korban, dengan menggunakan data nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity).
“Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh data hasil pelacakan digital terhadap nomor IMEI Handphone, diketahui identitas yang menguasai HP tersebut yakni FH, dengan nomor telephone 0822-9698-XXXX yang terpasang aktif pada perangkat HP milik korban MA, yakni VIVO V25e,” Tegas Faisal.
Dari data dan penyelidikan yang diperoleh, pihak Satreskrim Polres Pohuwato berhasil menangkap pelaku salah satu kos-kosan Rahmatia, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, pada Senin (18/3/2024) kemarin.
“Untuk pelaku terancam pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Iptu Faisal.
Editor : Guslan Kaco/suarapost.id