Hukum & Kriminal

Oknum Polisi di Pohuwato Diduga “Main” Proyek Pembongkaran Kantor Bupati

SUARAPOST.ID, POHUWATO – Salah satu oknum anggota kepolisian yang bertugas di salah satu Polsek di wilayah hukum polres Pohuwato, diduga terlibat dalam proyek pekerjaan pembongkaran Gedung Kantor Bupati Pohuwato.

Tidak main-main, proyek pembongkaran gedung kantor Bupati Pohuwato yang dibakar massa pada tragedi 21 September 2023 kemarin itu, memakan biaya ± Rp.400 juta untuk pembongkaran nya. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh salah satu sumber terpercaya kepada beberapa awak media.

“Itu anggarannya 400 juta rupiah. Yang dapat proyek itu terinformasi salah satu oknum Anggota Polri yang bertugas di Polsek Marisa inisial RP,” kata sumber itu, Senin (11/12/2023).

Sementara itu, saat dikonfimasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pohuwato, Risdiyanto Mokodompit, membenarkan hal tersebut.

“Anggaran sekarang kita masih sewa alat. Artinya kalau anggaran ini itu ada mekanismenya kan anggaran. Jadi untuk sementara kita melaksanakan sesuai arahan pekerjaannya kita serahkan ke pihak ketiga, yang punya alat itu si Reki,” ungkap Risdiyanto.

“Kalau besaran saya tidak tahu berapa. Untuk sementara pakai alatnya (Recky). Artinya kalau kita anggarannya unit price, estimasinya di kisaran 400 juta,” tandasnya.

Sekedar informasi, tugas pokok anggota Polri jelas diatur, dan bukan mengerjakan proyek baik yang bersumber dari APBN, APBD hingga Dana Desa.

Adapun aturan yang Melarang Anggota Polri Berbisnis, dijelaskan bahwa fungsi dan tugas pokok Kepolisian telah diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara yang dimaksud dengan Anggota Kepolisian RI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan Pasal 2 dalam UU Kepolisian menyatakan, Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan Tugas pokok Kepolisian RI adalah:

a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. Menegakkan hukum;
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini tertuang dalam Pasal 13 UU 2 Tahun 2002. Sementara, tugas pokok Kepolisian RI diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002.

Dalam melaksanakan tugas memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, ada beberapa larangan bagi anggota Kepolisian. Larangan itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 5 PP No.2/2003:

Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang :

1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Melakukan kegiatan politik praktis;
3. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
4. Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
5. Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
6. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
7. Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
8. Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
9. Menjadi perantara/makelar perkara;
10. Menelantarkan keluarga.

Sementara, Pasal 6 PP 2 Tahun 2003 menjelaskan mengenai larangan dalam pelaksanaan tugas anggota Kepolisian.

Pasal 6 PP 2/2003:

Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:

a. Membocorkan rahasia operasi kepolisian;
b. Meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan;
c. Menghindarkan tanggung jawab dinas;
q. Menyalahgunakan wewenang.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa anggota kepolisian tidak boleh berbisnis atau memiliki usaha terlebih lagi dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya. Jika melanggar, maka anggota kepolisian tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin.

Anggota Kepolisian RI yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin. Hal ini seperti diatur dalam PP 2 Tahun 2003, yaitu Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (2).

Pasal 7

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin

Pasal 8

1. Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik.
2. Tindakan disiplin dalam ayat (1) tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.

Pasal 9

Hukuman disiplin berupa:

1. Teguran tertulis;
2 Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;
3. Penundaan kenaikan gaji berkala;
4. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
4. Mutasi yang bersifat demosi;
pembebasan dari jabatan;
5. Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Pasal 11

1. Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dijatuhkan secara kumulatif.
2. Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dijatuhkan secara alternatif atau kumulatif.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button