SUARAPOST.ID – Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, menghentikan secara paksa proses pembangunan gerai Alfamart di atas lahan yang diklaim sebagai milik mereka.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/1/2025), dipicu oleh tuduhan bahwa tanah tersebut dialihkan secara sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris oleh paman mereka.
Zulkifli Olii, salah satu anak pemilik lahan, menjelaskan bahwa tanah itu awalnya milik almarhum ayah mereka, Samin Olii. Sebelum meninggal, sang ayah menjadikan tanah beserta rumah di atasnya sebagai agunan pinjaman bank. Namun, setelah kematian Samin, pamannya yang berinisial JO diduga meminta surat kuasa dari ahli waris dengan alasan mengurus bantuan. Belakangan, JO diketahui menjual tanah itu tanpa persetujuan ahli waris untuk pembangunan gerai Alfamart.
“Awalnya, kakak saya diminta menandatangani surat-surat dengan alasan bakal dapat bantuan dari kecamatan. Karena kakak saya tidak tahu membaca, dia menandatangani saja. Sementara kami yang lain tidak diberitahu,” ungkap Zulkifli.
Menurut Zulkifli, keluarga baru mengetahui tanah tersebut telah dibalik nama setelah rumah dibongkar dan pembangunan gerai dimulai. Kasus serupa juga terjadi pada lahan yang digunakan untuk pembangunan Puskesmas Lemito, di mana ahli waris tidak diberi tahu sebelumnya.
“Kami bingung, bagaimana bisa pembayaran dari Dinas Kesehatan dilakukan ke paman saya, sementara rumah itu milik ayah kami. Kami curiga ada pemalsuan dokumen. Dia dulu pernah bekerja di desa, mungkin manipulasi dokumen dilakukan dari situ,” tuduh Zulkifli.
Untuk kasus Puskesmas, Dinas Kesehatan Pohuwato telah memediasi masalah tersebut. Namun, keluarga tetap bersikukuh melarang pembangunan gerai Alfamart di lahan itu hingga persoalan tuntas.
“Kami sebagai ahli waris tidak setuju. Tidak boleh ada aktivitas pembangunan di tanah orang tua kami,” tegas Zulkifli.
Keluarga berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh paman mereka ke Polres Pohuwato. “Cukup, dari kasus Puskesmas sampai Alfamart, semua ini harus dilaporkan,” tambahnya.
Terpisah, Kapolsek Lemito, Iptu Andi Doda, menyatakan pihaknya telah memediasi antara ahli waris dan perwakilan Alfamart. Namun, belum ada kesepakatan karena pihak Alfamart harus menunggu keputusan dari kantor pusat.
“Kami sudah fasilitasi mediasi, tetapi belum ada titik temu. Kami juga mengimbau semua pihak untuk menjaga kondusifitas dan tidak melakukan tindakan anarki,” kata Iptu Andi.
Kapolsek menegaskan bahwa situasi di lokasi sejauh ini tetap terkendali. “Alhamdulillah, belum ada tindakan pengerusakan atau pidana lainnya. Kami terus memantau agar situasi tetap aman,” tutupnya.