Pembacaan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Terdakwa “Unras Penambang Pohuwato” Dibebaskan
SUARAPOST.ID, GORONTALO – Sidang terdakwa unras 21 September 2023 lalu memasuki agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa melalui kuasa hukum. Sebelumnya, 35 terdakwa di tuntut oleh JPU dengan hukuman penjara paling sedikit 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) Tahun.
Irfan Slamet Bano, selaku kuasa hukum dari lima terdakwa unras menjelaskan, pada agenda pembacaan pembelaan dirinya meminta majelis hakim dapat membebaskan kliennya dari tuntutan JPU, karena menurutnya, apa yang menjadi materi tuntutan tak dapat dibuktikan.
“Di 4 (Empat) terdakwa saya minta dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang di tuntut oleh jaksa penuntut umum”, Kata Irfan seraya berharap kliennya dibebaskan sebab tidak melakukan pengrusakan atau pun pengeroyokan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Masih menurut Slamet, pembelaan terhadap para terdakwa untuk di bebaskan itu, berdasarkan perkembangan persidangan dengan menghadirkan para saksi dari JPU, namun saksi dari JPU, hanya mengetahui kerusakan dan kebakaran, akan tetapi tidak bisa menjelaskan peran dari masing-masing terdakwa itu sendiri.
“Iya, saksi hanya mengetahui adanya pengrusakan dan pembakaran. Namun tdk bisa dengan tepat menentukan siapa yang melakukan nya,” terangnya.
Lebih lanjut Irfan mengatakan, satu dari 5 (lima) terdakwa dimohonkan kepada majelis hakim untuk diringankan. “1 terdakwa saya minta untuk di ringankan. Karna unsur-unsur tindak pidana yang di tuduhkan tidak masuk,” tegasnya.
Untuk diketahui, adapun terdakwa yang di tangani oleh Tim Irfan Slamet Bano antara lain ST,BM, FSY, ZL dan AM.
Editor : Guslan Kaco/suarapost.id