Pemkab Pohuwato Tetapkan Zakat Fitrah, Segini Besarannya

SUARAPOST.ID – Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Setiap jiwa diwajibkan membayar zakat fitrah sebesar Rp 40.000, atau dapat diganti dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras.
Asisten Kesra Pemda Pohuwato, Arman Mohamad, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Qadhi, Hakimu, Lembaga Adat, serta berbagai lembaga keagamaan Islam.
“Besaran zakat fitrah ini dihitung berdasarkan rata-rata harga beras sebagai bahan pokok selama satu tahun di wilayah Kabupaten Pohuwato,” ujar Arman, Minggu (2/3/2025).
Masyarakat diberikan fleksibilitas dalam pembayaran zakat, baik dalam bentuk uang tunai maupun bahan makanan pokok sesuai ketentuan. Penyaluran dapat dilakukan melalui masjid di lingkungan masing-masing, Lembaga Amil Zakat, atau langsung ke BAZNAS Pohuwato.
“Masjid Agung Pohuwato juga akan membuka layanan pembayaran zakat fitrah setiap hari mulai 1 Ramadhan hingga hari terakhir puasa,” tambahnya.
Arman menegaskan bahwa penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, yang tidak hanya berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.