BeritaDaerahPohuwato

Penjelasan PT.LIL Soal Tuntutan Massa Aksi

Ilustrasi pekerja sawit, Sumber SawitPlus

SUARAPOST.ID, POHUWATO – Adanya demonstrasi yang digelar oleh beberapa warga dan mahasiswa asal Kecamatan Popayato CS, akhirnya mendapat respon hangat dari perusahaan PT.Loka Indah Lestari (LIL).

Dalam keterangan tertulisnya, Senior Manager Legal PT LIL, Fauzan Abdi menyampaikan, aksi yang digelar tersebut pihaknya memberikan apresiasi, sebab beberapa aspirasi mereka demi peningkatan ekonomi Kabupaten Pohuwato itu sendiri.

Selain memberikan dampak positif, kata Fauza, pada transformasi ekonomi dan pembangunan, pihak perusahaan juga telah menyerap tenaga kerja lokal asli Pohuwato sebanyak 65 persen.

“Kami telah menyerap tenaga lokal di wilayah kabupaten Pohuwato itu sudah 65 persen, bahkan yang menjadi tenaga administrasi itu kebanyakan dari warga masyarakat Popayato, di Dinas Ketenagakerjaan juga ada datanya itu,” ungkap Fauzan.

Fauzan Abdi meluruskan terkait masalah BPJS, pihak perusahaan telah mengakomodir seluruh tenaga kerja agar terdaftar dalam jaminan kesehatan BPJS termasuk fasilitas kesehatan. Karena, regulasi sudah mengaturnya.

“Jadi mereka semua didaftarkan ke BPJS dan mereka dipotong gajinya untuk itu dan banyak karyawan yang mau, karena dulunya mereka membayar secara mandiri (bayar sendiri-sendiri),” ujarnya menambahkan.

Menyangkut soal fasilitas kesehatan yang tidak memadai, dirinya menyampaikan bahwa hingga saat ini fasilitas kesehatan perusahaan masih dalam tahap pembangunan, dan saat ini pihak perusahaan memiliki K3 yang memiliki 2 tenaga medis.

Lanjut Fauzan, terkait masalah hambatan penerimaan gaji hal itu tidaklah benar, karena karyawan selalu menerima gaji tepat waktu bahkan sebelum waktunya.

“Kami (perusahaan PT.LIL) itu ada namanya subkon yang tidak boleh sedetik telat melakukan pembayaran apalagi berkaitan dengan masalah pembayaran gaji karyawan. Jadi, misal penerimaan gaji itu tanggal 10 itu di hari sebelumnya sudah diambil gajinya,” ulasnya.

Sama halnya terkait adanya isu perusahaan menghambat rezeki dan melakukan tindakan represif terhadap masyarakat, yang menurut kami, hal itu tentu tidaklah benar dan cukup keliru, karena pihak perusahaan PT.LIL tidak pernah melarang masyarakat lokal untuk mencari rezeki di sekitar area perusahaan.

“Kami tidak pernah melarang dan menahan masyarakat masuk ke area perusahaan untuk mencari pendapatan lainnya, akan tetapi ada SOP yang diterapkan pihak perusahaan jika masuk melalui pos itu mengambil keterangan dengan melihat KTP-nya.

“Kemudian terkait tindakan represif, tidak seperti yang beredar luas melainkan kami hanya bekerjasama dengan APH untuk menertibkan para penambang menggunakan alat berat yang sudah masuk area perusahaan,” cetus Fauzan.

Terkait persoalan Amdal pabrik, perumahan dan pelabuhan milik perusahaan di Dudewulo yang dituding tidak memiliki IMB, Fauzan mengatakan, bahwa segala bentuk perizinan sudah dientaskan pihaknya, termasuk Amdal pabrik, IMB Perumahan dan Pelabuhan di Dudewulo.

“Kami tidak mau melanggar hal itu, Siapapun yang mau minta datanya (terkait perizinan) bakal kami kasih asal dari institusi yang resmi,” kata Fauzan.

Kemudian terkait masalah air bersih masyarakat yang dipakai perusahaan, Fauzan pun menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sudah mendaftar dan bermohon ke pihak PDAM untuk pemasangan saluran pipa sendiri yang tidak akan mengganggu saluran air dari masyarakat.

Sementara itu, terkait masalah jalan akses perusahaan yang merusak kebun masyarakat, Fauzan mengatakan bahwa jalan tersebut merupakan jalan milik negara yang pajaknya ditanggung oleh pihak perusahaan untuk akses perusahaan.

“Jalan itu milik perusahaan, kami membayar pajak setiap tahun, di pinggir jalannya pun yang merawatnya juga tentu adalah pihak perusahaan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, menyangkut persoalan jalan Desa Dambalo yang berdebu dan tidak dilakukan penyiraman oleh masyarakat, Fauzan mengatakan bahwa tentunya perusahaan selalu melakukan penyiraman di jalan tersebut.

“Kami selalu menyiram jalan itu apalagi kalau musim kemarau kemudian banyak aktivitas dari masyarakat sekitar. terkecuali di musim penghujan itu kami tidak menyiramnya,” tandasnya.

Terakhir menyangkut tidak ada realisasi plasma di wilayah Popayato, dirinya mengatakan bahwa pihak perusahaan tetap memegang teguh regulasi dari pemerintah ( permentan no.98 tahun 2013).//Kaco

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button