Perkara IUP, Kuasa Hukum Penggugat : Kami Menolak Permohonan Intervensi KUD Dharma Tani Marisa
SUARAPOST.ID, GORONTALO – Perkara izin usaha pertambangan (IUP), kuasa hukum penggugat secara tegas menolak adanya permohonan intervensi dari pihak Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa.
Hal itu dijelaskan Irfan Slamet Bano SH.I selaku kuasa hukum penggugat, dimana pada Kamis (2/10/2023) kemarin, dirinya memberikan jawaban atas permohonan tergugat Intervensi yang di mohonkan oleh KUD Darma Tani Marisa.
“Untuk tanggapan intervensi nya, sudah di masukkan tadi pagi melalui sistem e court. Pada intinya kami menolak permohonan intervensi dari KUD,” tegasnya.
Dalam surat permohonan sebagai tergugat Intervensi, pengurus koperasi Darma Tani Marisa menyatakan bahwa Nurlaila Kadji dan Safitri Kadji Bukan Anggota KUD Darma Tani.
Sehingga Nur sapaan akrabnya itu, mengaku bahwa dirinya secara pribadi dan keluarga besarnya merasa sangat tersinggung atas sikap Pengurus KUD Tersebut. Nur juga memperlihatkan bukti-bukti Keanggotaannya mulai dari Kartu Anggota sampai dengan undangan RAT yang terakhir. Nur juga memperlihatkan kartu anggota almarhum Ayahnya dengan nomor Keanggotaannya No. 001.
“Saya akan meminta pertanggungjawaban hukum, baik pidana maupun perdata perihal hak keanggotaan yang hilang. Saya juga akan menggalang anggota untuk melakukan RA-LUB, kecuali pengurus KUD Dharma Tani meminta maaf atas pernyataan tersebut. Ingat, badan hukum KUD Dharma Tani Marisa milik seluruh anggota koperasi mengertinya keputusan tertinggi ada di tangan anggota,” beber Nurlaila Kadji.
Nur menambahkan, bahwa dirinya akan memilih jalur hukum dalam hal gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gorontalo. “Demi masyarakat penambang, saya akan menempuh jalur hukum. Jalur hukum ini bukan semata-mata kemauan pribadi, akan tetapi demi penambang, saya berharap kepastian hukum yang berkeadilan,” ujar Nur yang di ucapkan kembali oleh kuasa hukumnya.
Lanjut Nur, seharusnya apa yang harus dilakukan oleh pemerintah melalui Forkompinda Kabupaten/Provinsi, tertuang didalamnya yakni mempunyai unsur meneliti putusan perdata/TUN.
Berikut peryataan tertulis yang di terima awak media.
1. Dari pihak Nur dan Vivi Kadji tersinggung dengan peryataan pengurus KUD yang menyatakan ragu dengan keanggotaan.
2. Dan akan mempertanyakan masalah ini di mata hukum.
3. Keluarga keberatan dengan peryataan tersebut dan akan menggalang anggota KUD untuk mengadakan RALUB dalam waktu dekat ini.
4. Akan menggugat masalah ini tersendiri.
Untuk di ketahui, IUP KUD Darma Tani yang di gugat oleh anggota KUD itu telah beralih ke tangan perusahaan pertambangan. Saat ini perusahaan tersebut tengah melakukan negosiasi peralihan profesi para penambang di wilayah 100 Ha milik KUD yang tercantum dalam IUP.
Para penggugat berpendapat bahwa 100 Ha milik KUD itu di peruntukan untuk kemaslahatan anggota KUD Dharma bukan untuk di alihkan ke pihak perusahaan pertambangan.
Olehnya, dengan segenap perjuangan untuk para penambang, ke dua kakak beradik itu menggugat para pihak yang di anggap tidak pro terhadap keberlangsungan hajat hidup penambang lokal. Gugatannya pun saat ini tengah memasuki masa putusan sela dari pengadilan negeri Gorontalo.