PETI di Dengilo Terus Beroperasi, APH Dibuat Tak “Berdaya”
SUARAPOST.ID, POHUWATO – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin alias tambang ilegal di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, seakan tak tersentuh hukum.
Bagaimana tidak, disinyalir setiap minggunya alat berat jenis Excavator di wilayah Pertambangan emas tanpa izin (PETI), makin bertambah dan bebas masuk dengan syarat retribusi 25 juta per unitnya.
hal itu di sampaikan oleh salah satu warga Dengilo kepada salah satu awak media. Namun narasumber tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
“Yang kerja di Dengilo itu kurang lebih tiga puluhan alat berat, sama om aten saja dua alat yang kerja di lokasinya, dan yang jaga itu ponakannya si ato, belum lagi di sampingnya ada lolasinya ka heri” Tegas dia, Selasa (2/7/2024) kemarin.
Dirinya sangat menyayangkan tak ada satupun dari pihak Polres Pohuwato maupun polsek Paguat yang turun untuk segera menertibkan aktivitas PETI tersebut.
Bahkan kata dia, pihak Kepolisian seakan tutup mata dan tak mau tahu dengan kerusakan lingkungan di Kecamatan Dengilo, khususnya di Desa Karya baru.
“Saya juga tidak tau mau berbuat apa, wilayah kami sudah rusak, sampai hari ini pun pihak Polres Pohuwato dan Polsek Paguat tidak pernah ada tindakan sama sekali terhadap para pelaku perusak lingkungan yang bebas merusak tanah dengilo” Pungkasnya.
Namun sayang, saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Humas Polres Pohuwato, belum memberikan tanggapan soal aktivitas pertambangan di Kecamatan Dengilo.//Kaco