DaerahHukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tetapkan 26 Orang Tersangka Buntut Unjukrasa Ricuh di Pohuwato

SUARAPOST.ID, POHUWATO _ Atas unjukrasa yang berakhir ricuh, kembali Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, menetapkan 26 orang tersangka atas pengrusakan fasilitas pemerintah hingga perusahaan Pani Gold Project (PGP), serta pembakaran Kantor Bupati Pohuwato.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro Agitson Putra, mengatakan bahwa 26 tersangka sudah termasuk 5 orang yang di tahan oleh Polda Gorontalo sebelumnya.

“Tersangka sudah menjadi 26 orang, sudah dilakukan pemeriksaan dan dikumpulkan alat bukti yang ada, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan di Polres Pohuwato,” ujar Desmont, Senin (25/09/2023).

Desmont mengaku, semua tersangka masih akan dipilah kembali, kemudian Desmont bilang, dari 26 tersangka tersebut akan ada dijerat pasal 160,170,187.

“Yang jelas akan di kenakan pasal 160,170,187 disitu ada perusakan, ada pembakaran, dan penghasutan juga. Semua tersangka beridentitas asli Pohuwato, tidak menuntut kemungkinan tersangka masih akan bertambah,” tandas Desmond. //GK

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button