Daerah

Polemik Proyek Kandang Ayam di Desa Karya Baru, ITDA Pohuwato Bakal Lakukan Audit

SUARAPOST.ID, POHUWATO – Polemik proyek pengadaan bibit ayam paket dan pembangunan kandang ayam yang menggunakan dana desa sebanyak Rp.250.650.000. di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, tampaknya mendapat atensi dari pihak Inspektorat Daerah (ITDA) Kabupaten Pohuwato.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya itu, meminta pihak ITDA Pohuwato untuk melakukan audit, sebab kata Dia, proyek saat ini terkesan tak mempunyai progres dalam segi pembangunan dari kandang ayam itu sendiri.

“Dengan anggaran yang sangat besar pak masa pekerjaannya baru sekitar 30 persen? Rp. 250.650.000 juta bukan anggaran yang sedikit pak, nah sekarang apa manfaatnya buat masyarakat? sekarang saja sudah tanggal 18 desember 2023, pekerjaan cuman begitu” Jelas warga itu via telfon, seperti diberitakan sebelumnya.

Baca Selengkapnya : Proyek Ratusan Juta, Masyarakat Minta Itda Audit Pembangunan Kandang Ayam di Desa Karya Baru

Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Daerah, Muslimin Nento mengatakan, bahwa terkait dengan proyek tersebut, saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait proses pengerjaan, atau sudah melewati 30%. Terlebih lagi diungkapkan Muslimin Nento, di setiap desa memiliki Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

Baca Berita Terkait : Jawaban Kades Karya Baru Soal Pengadaan Kayu Kandang Ayam, Hasil Illegal Logging?

Baca Berita Terkait : Jawaban KPH Pohuwato Soal Pembangunan Kandang Disinyalir Gunakan Illegal Logging, Dibohongi Kades Karya Baru?

“Kita belum mendapatkan informasi apakah pengerjaan itu sudah 30% atau lebih, nah ada didalam ketentuan peraturan bupati (Perbub) nomor 32 tahun 2022, tentang tata cara pengadaan barang jasa atau TPK, mereka ini yang harus melakukan penagihan, setelahnya ada juga satgas Kecamatan, kalau Satgas Kecamatan mereka yang memverifikasi apakah itu swakelola maupun melalui pihak ketiga,” jelas Muslimin kepada media ini, Sabtu (23/12/2023).

Kemudian, Muslimin Nento menegaskan, bahwa Itda Pohuwato setiap tahunnya akan melakukan pengawasan dalam konteks reguler pengawasan desa, sehingga dirinya akan melakukan pemeriksaan.

“Terkait beberapa informasi yang ada di media massa yang sudah masuk kekita, dan tentu kita akan melakukan pemeriksaan. Tetapi apabila masyarakat ingin melaporkan, kami mohon laporannya secara resmi, supaya berdasarkan laporan itu kita akan melakukan audit. Nah audit nantinya terbagi menjadi dua, yakni audit reguler desa dan audit pemeriksaan khusus. Kalau sekarang kita sudah melakukan investigasi data, termasuk melalui media yang merupakan salah satu sumber informasi, sehingga untuk menguatkan keluhan masyarakat, maka masyarakat setempat silahkan melaporkan kepada bupati melalui Inspektorat Daerah,” tandas Muslimin Nento.

Penulis : Guslan/suarapost.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button