Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus MiChat di Kos-Kosan
SUARAPOST.ID – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menggunakan aplikasi MiChat. Operasi pengungkapan dilakukan pada Jumat (tanggal), sekitar pukul 23.13 WITA, di sebuah kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas tak wajar di kos tersebut, di mana sering terlihat pertemuan bergantian antara pria dan wanita. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bukti adanya transaksi seksual yang berlangsung di lokasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, mengungkapkan bahwa setelah penyelidikan mendalam, timnya berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari dalam praktik ini.
Kedua tersangka, yakni perempuan berinisial AN (24 tahun) dan laki-laki berinisial ET (25 tahun), diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan layanan seksual.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan sejumlah saksi yang berada di lokasi saat operasi berlangsung. Menurut Nur Santiko, kedua tersangka menggunakan akun anonim di MiChat untuk menawarkan layanan tersebut dengan istilah “Open BO” (Booking Out) yang dipatok dengan tarif tertentu, berkisar ratusan ribu rupiah.
“Pengungkapan ini diharapkan menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik yang merugikan seperti ini,” ujar Nur Santiko.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp450.000, beberapa pakaian dan perlengkapan tidur, kondom, obat-obatan, serta beberapa unit ponsel yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.// (Press Rilis/Editor Kaco)