SUARAPOST.ID, POHUWATO – Sempat ditunda, akhirnya agenda mediasi polemik gugatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Dharma Tani Marisa, kembali digelar pada (11/12/2023).
Kali ini, agenda mediasi yang di hadiri para pihak penggugat dan tergugat itu, belum membicarakan hal-hal penting dalam penyelesaian perkara perdata.
“Para pihak sudah hadir yang diwakilkan oleh kuasa hukum nya. Dan agenda mediasi di lanjut kan hari Selasa, tgl 19 Des 2023, Agenda masih tetap mediasi, untuk menawarkan solusi/resume mediasi terhadap gugatan para penggugat”, jelas Irfan Slamet Bano selaku kuasa hukum penggugat.
Lebih jauh, Penggugat berharap pada mediasi selanjutnya, bukan hanya kuasa hukum yang hadir, tapi pengambil kebijakan di perusahaan bisa hadir.
Baca Juga berita sebelumnya : Soal IUP, Mediasi Ditunda, Kuasa Hukum Penggugat Beberkan Alasannya
“Harapan nya para pihak yg memiliki kompeten dalam pengambilan keputusan dalam hal ini direksi perusahaan, tanpa di wakilkan oleh kuasa hukum,” kata Irfan Slamet Bano selaku kuasa hukum penggugat.
Untuk diketahui, gugatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Dharma Tani Marisa terus bergulir di PN Gorotalo.
Laporan : Tim Suarapost.id