Sidang Sri Masri Sumuri, Hadirkan Saksi Ahli DPW PPP
SUARAPOST.ID, POLITIK – Sidang kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil Boalemo-Pohuwato, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tilamuta, Senin (12/2/2024).
Agenda sidang kali ini mengahdirkan saksi ahli Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Gorontalo, Syafrudin Abubakar. Dalam keterangan Syafrudin Abubakar saat diwawancarai awak media, ia menilai dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Sri Masri Sumuri tersebut tidak dapat buktikan.
“Gugatan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa ibu Sri berjanji akan melaksanakan kurban, itu kami menilai adalah ibadah, sehingga kalau kita sebagai partai islam, setiap kader dianjurkan, diwajibkan, untuk melaksanakan amalia-amalia islamiah,” ungkap Syafrudin
Lebih menarik diungkapkan Syafrudin, apa yang menjadi tuduhan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Sri Masri Sumuri, hanyalah berdasarkan asumsi belaka yang dikembangkan oleh pihak Panwascam maupun Bawaslu itu sendiri.
“Apa yang di dakwahkan kepada ibu Sri, saya kira ini tidak bisa dibuktikan. Apalagi, itu hanya asumsi yang dikembangkan oleh Bawaslu atau Panwascam. Karena, mereka tidak menyertai bukti rekaman, hanya mengandalkan asumsi yang sangat subjektif dari petugas panwas di lapangan. Bagaimana bisa dikatakan pidana sementara lemah dalam pembuktian fakta,” bebernya.
“Harusnya mereka panwas itu harus belajar dulu AD-ART dari masing-masing partai. Saya lihat juga ini visi-misi partai banyak di google, jangan-jangan mereka hanya mengambilnya di google. Seharusnya, Panwas itu datang ke DPP kita, meminta platform perjuangan kita, supaya mereka tidak terburu-buru menuduh ibu Sri melakukan pelanggaran-pelanggaran pemilu,” tandasnya.
Penulis : Guslan Kaco/suarapost.id