DaerahParlemenPohuwato

SK Zonasi Ritel di Pohuwato Dinilai Bermasalah, Ketua Komisi II Geram

SUARAPOST.ID – Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, memimpin rapat kerja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pohuwato di ruang rapat DPRD, Senin (13/1/2025).

Rapat ini turut dihadiri Wakil Ketua Komisi II, Febriyanto Mardain, beserta anggota komisi, Asisten I Pemerintahan Arman Mohammad, Sekretaris Dinas PTSP, dan bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut, isu utama yang dibahas adalah evaluasi keberadaan ritel modern, khususnya Alfamidi, di wilayah Pohuwato. Menurut Nirwan Due, terdapat dugaan tumpang tindih aturan terkait zonasi ritel yang perlu segera ditangani.

“Kami meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan ritel modern ini. Landasan SK Zonasi yang ada tidak mencakup beberapa lokasi yang saat ini telah diisi oleh Alfamidi. Bahkan, ada zonasi yang sebelumnya diisi ritel lain, tetapi Alfamidi tetap masuk,” ujar Nirwan Due saat diwawancarai.

Ia menegaskan bahwa situasi tersebut dapat memicu ketidakjelasan aturan jika tidak segera dievaluasi. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk meninjau kembali SK Zonasi yang berlaku.

“Intinya, kami minta evaluasi SK Zonasi ini segera dilakukan. Kami juga akan mengundang pihak-pihak terkait untuk mendalami persoalan ini lebih lanjut,” tegas Nirwan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button