Hukum & Kriminal

Soal Gugatan IUP KUD Dharma Tani Marisa, Kuasa Hukum Penggugat Ungkap Alasan Mediasi Ditunda

SUARAPOST.ID, GORONTALO – Gugatan IUP KUD yang di layangkan oleh masyarakat, hingga kini masih berproses di pengadilan tinggi Negeri Gorontalo, dengan pihak tergugat antara lain, Pemerintah Provinsi Gorontalo, pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, PT.MERDEKA COPPER GOLD, dan kementrian (ESDM-RI)

Namun pada sidang ke dua, pihak ESDM tak hadir, sedangkan tergugat I,tergugat II dan tergugat III para kuasa hukumnya hadir. Di sidang kedua tersebut, Gugatan terhadap IUP KUD Darma tani akan di lanjutkan dengan agenda mediasi.

Mediasi sendiri dalam sidang kedua kemarin , para pihak (Penggugat maupun Tergugat) telah bersepakat akan mengagendakan mediasi pada selasa 31 Oktober 2023. Akan tetapi mediasi tersebut, terinformasi akan ditunda, dikarenakan KUD Darma Tani Marisa masih mengajukan sebagai pihak tergugat Intervensi.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum penggugat, Afrizal Pakaya. Kata Afrizal, pada hari Jumat kemarin, pihaknya mendapatkan informasi bahwa mediasi sementara ditunda.

“Kebetulan saya ke pengadilan, di hari Jum’at saya dapat informasi untuk mediasi itu sementara di tunda, karena ada dari pihak pengurus KUD Darma Tani mengajukan Intervensi,” kata Afrizal selaku kuasa hukum penggugat, melalui sambungan telpon, Senin, (30/10/2023).

Meski begitu, lanjut Afrizal, pihaknya akan memberikan jawaban terkait pihak Intervensi yang di ajukan oleh KUD Darma Tani Marisa itu sendiri.

“Untuk hari Kamis itu kita di jadwalkan untuk mengajukan jawaban dari gugatan intervensi, nanti akan di agendakan lagi setelah putusan sela dari pengadilan,” tandasnya. (GK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button