Berita

SPPD PTPS Dipertanyakan, Bawaslu Pohuwato Beri Klarifikasi

SUARAPOST.ID, POHUWATO – Berdasarkan pemberitaan sebelumnya ihwal keluhan salah satu PTPS Ronal Husa yang berada di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan Pohuwato, mengenai SPPD yang diduga belum dibayarkan oleh Bawaslu Pohuwato, akhirnya mendapat penjelasan.

Dalam keterangan Pres Rilis yang dikirim oleh ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, kepada awak media ini menjelaskan bahwa : 

A. Fakta yang sebenarnya.

1. Proses pembayaran berupa belanja honor dan belanja perjalanan dinas bagi Pengawas Kecamatan, PKD dan PTPS sudah disampaikan kepada Ketua dan Kepala Sekretariat Panwascam se-Kabupaten Pohuwato. Bahwa proses pembayarannya diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato ke Bawaslu Provinsi dan apabila dokumen pertanggungjawaban yang diajukan Panwascam masing- masing telah diajukan dan diverifikasi oleh tim verifikasi Bawaslu Kabupaten Pohuwato, jika sudah lengkap dokumennya maka akan ditindaklanjut pengajuannya ke Bawaslu Provinsi akan tetapi jika belum lengkap akan dikembalikan ke Panwascam untuk dilengkapi dan diperbaiki dokumennya.

2. Bahwa berdasarkan penyampaian Kepala Sekretariat Panwascam se-Kabupaten Pohuwato, hal ini telah disampaikan ke Personil Panwascam, PKD dan PTPS;

3. Bahwa gaji/honor yang sedianya disampaikan oleh yang bersangkutan dalam postingannya di perhambat, hal ini telah kami sampaikan pula kepada Ketua dan Kepala Sekretariat Panwascam se-Kabupaten Pohuwato sebelumnya bahwa proses pembayaran belanja honor PTPS PSU masih dalam tahap revisi DJA (Direktorat Jenderal Anggaran) yang pengesahannya diakhir Bulan Juli 2024 selanjutnya honor PTPS PSU sudah terbayarkan pada tanggal 5 Agustus 2024.

4. Sebagaimana dinyatakan oleh yang bersangkutan dalam postingannya, “di SK atau Surat Tugas yang sudah ditandatangani yang diberikan kepada kita, tidak ada SPJ yang dijadikan tugas inti”, maka disampaikan bahwa memang benar dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa tugas PTPS adalah melaksanakan pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun dalam melaksanakan tugas dan mengajukan pembayaran atas hak perjalanan dinas yang telah dilaksanakan, maka pelaksana perjalanan dinas wajib melampirkan bukti-bukti atau dokumen pertanggungjawabannya sebelum dilakukan pembayaran atas haknya yang telah melaksanakan perjalanan dinas.

B. Komitmen terhadap Transparansi.
Kami selalu berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kejujuran dalam setiap tahapan Pemilu. Jika ada pihak yang merasa kurang puas atau menemukan adanya dugaan penyelewengan, kami siap menindaklanjuti laporan tersebut melalui jalur yang sesuai dan akan memastikan bahwa setiap masalah diselesaikan dengan adil.

C. Klarifikasi Terhadap Tuduhan.
Kami menyesalkan adanya pernyataan yang menyebutkan bahwa Panwas TPS merasa “terbohongi.” Tuduhan tersebut tidak didasarkan pada fakta dan cenderung menyesatkan. Kami memastikan bahwa tidak ada niat atau tindakan untuk menyesatkan atau merugikan siapa pun selama proses Pemilu.

D. Ajakan untuk Diskusi.
Kami mengajak pihak-pihak yang terkait, termasuk Ronal Husa, untuk berdiskusi secara langsung jika ada ketidakpuasan atau pertanyaan seputar proses pengawasan di TPS. Kami terbuka untuk dialog yang konstruktif demi kebaikan Bersama.

Demikian tanggapan resmi ini kami sampaikan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat dan menjaga integritas proses Pemilu PSU. Kami berharap agar isu ini tidak berkembang lebih jauh tanpa dasar yang jelas dan mengedepankan semangat demokrasi yang jujur dan transparan.

Editor; (Guslan Kaco// Suarapost.id)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button