Politik

Sri Masri Sumuri Disidang, PH Sebut Pihak Bawaslu Boalemo Tak Punya Dasar

SUARAPOST.ID, POLITIK – Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu calon anggota legislatif DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Boalemo-Pohuwato, Sri Masri Sumuri, tampaknya menuai kontroversi dikalangan publik.

Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan yang digelar di PN Tilamuta itu, Penasehat Hukum dari Sri Masri Sumuri membeberkan bahwa Pihak Bawaslu Kabupaten Boalemo tak mempunyai dasar terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan kliennya itu.

“Fakta yang kami dapatkan dipersidangan, bahwa baik panwas dan penyidik tidak memiliki bukti rekaman terkait pernyataan ibu Sri berjanji kepada peserta kampanye,” ungkap Penasehat Hukum Sri Masri Sumuri, Linson Mangapul Sitorus, Rabu (7/2/2024).

Lebih lanjut Sitorus menegaskan, sebagai penasehat hukum bingung atas dasar apa Panwascam melakukan temuan. “Yang kami buat bingung itu, panwascam buat temuan dengan dasar apa, lalu kemudian tiba-tiba memeriksa saksi-saksi,” tegasnya.

Bahkan Sitorus menilai, sikap Bawaslu dengan menindaki adanya pelanggaran terhadap Sri Masri Sumuri itu terkesan dipaksakan.

“Jangan sampai ini hanya dipaksakan untuk dijadikan temuan, karena mereka tidak punya dasar, masa dasarnya hanya sebatas mendengarkan, itupun saksi yang dihadirkan oleh pihak penyidik saling kontradiktif dalam memberikan keterangan,” pungkas Sitorus.

Sementara itu, dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo Ronald Christoffel Rampi mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan berdasarkan LHP atau laporan hasil pengawasan di lapangan.

“Jadi dalam pengawasan yang kita lakukan itu kan ada LHP, nah fakta yang terjadi itu berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, bukan mengada-ngada,” ujar Ronald kepada media ini, Kamis (8/2/2024).

Disentil soal bukti rekaman yang diduga tidak dimiliki oleh pihak Bawaslu Boalemo, dengan tegas kata Ronald, tidak adanya bukti rekaman bukan berarti mengugurkan proses yang ada, sebab kata Dia, pihaknya sudah membahas persoalan ini ditingkatan Gakumdu.

“Bukan berarti tidak ada rekaman lalu mengugurkan proses yang ada, torang juga sudah membahas ditingkatkan Gakumdu, torang berdasarkan keterangan saksi. Apakah itu menjadi fakta hal menjadi pertimbangan, itu di ranah majelis hakim,” tambahnya.

“Kita berdasarkan kajian yang ada kan, berdasarkan LHP, kemudian kita buat perinciannya, kita buat berita acara klarifikasi, pembahasan dengan Gakumdu, artinya tahapan-tahapan sudah kami jalani,” tandasnya.

Penulis : Guslan Kaco/suarapost.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button