Suami Tikam Istrinya Sendiri Hingga Tewas, Pelaku Terancam 15 Tahun
SUARAPOST.ID, POHUWATO – Tindakan pembunuhan yang dilakukan FG (24) terhadap istrinya berinisial MD alias Mita (22) dengan cara ditikam hingga tewas, kini sang pelaku yang tidak lain adalah suaminya terancam 15 tahun penjara.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, bahwa pasal yang diterapkan kepada pelaku (FG) yakni pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP (Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain. diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun).
“Tersangka terancam 15 tahun penjara, karena telah melakukan pembunuhan,” ujar IPTU Faisal, Selasa (19/12/2023) kemarin.
Pihaknya mengaku, sebelum peristiwa nahas itu terjadi, pelaku pulang dari tempat kerja bersama istrinya. Kemudian, pelaku menanyakan ke MD (Istrinya) apakah masih dicintai, sebab dirinya mendapati percakapan mereka bersama bosnya sendiri.
“Sekitar Pukul 22.00 Wita tersangka FG menjemput istrinya dari tempat kerja, kemudian sepanjang perjalan suami (Tersangka) menanyakan kepada istrinya apakah masih mencintainya. Setelah sampai di rumah tersangka meminta handphone milik istrinya untuk di cek, karena pelaku merasa istrinya ini sering menelpon dengan bos ditempat kerjanya,” jelas IPTU Faisal.
Faisal mengungkapkan, motif pelaku menikam istrinya sendiri dilatarbelakangi cemburu dan sakit hati, dikarenakan sang suami menduga istrinya berselingkuh dengan bos tempat kerjanya. “Pelaku belakangan ini melihat kecurigaan korban istrinya, berselingkuh dengan bos di tempat kerjanya sendiri,” tambah IPTU Faisal.
“Menurut keterangan saksi-saksi di sekitar rumah, mereka memang hampir setiap malam terjadi cekcok di rumah itu. Jadi memang selama satu minggu itu sudah sering cekcok diantara suami istri itu,” tutup IPTU Faisal.
Untuk diketahui, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 Wita, Sabtu (16/12/2023) malam, di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Pohuwato. Peristiwa penikaman itu baru diketahui ketika Mita keluar dari rumah dengan kondisi bersimbah darah dalam keadaan tertelungkup dalam keadaan tak bernyawa. Lalu, FG menyerahkan diri setelah sempat meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai kejadian.
Penulis : Guslan/suarapost.id