BeritaDaerah

Suara Penambang dan Pemkab Pohuwato

SUARAPOST.ID, POHUWATO – Surat permohonan yang dikeluarkan pemerintah daerah Pohuwato untuk pemerintah Provinsi Gorontalo kaitan dengan penertiban penggunaan alat berat dikawasan pertambangan, menjadi salah topik yang kini dibicarakan dikalangan publik khususnya masyarakat penambang itu sendiri.

Adanya surat tersebut, membuat salah satu penambang Pohuwato menilai bahwa pemerintah daerah saat ini terkesan tidak berpihak kepada masyarakat penambang. Terlebih lagi, polemik pertambangan pasca demonstrasi yang berujung terbakarnya Kantor Bupati Pohuwato saat itu, kurang lebih 35 penambang saat ini masih berproses hukum buntut tragedi tersebut.

“Saipul A. Mbuinga, Bupati Pohuwato diam, saat penambang lokal terancam kehilangan pekerjaan. Bagaimana dengan nasib 35 orang pejuang tambang sekarang jadi tahanan kejaksaan tak ada keberpihakan,” ungkap salah satu sumber terpercaya kepada beberapa awak media, Minggu (24/12/2023).

Kemudian juga, permasalahan Pohuwato di sektor pertambangan yakni, terkait pembayaran lokasi dan talang milik masyarakat yang hanya dihargai 3 juta rupiah yang menurutnya sangat jauh dari komitmen awal untuk membantu masyarakat beralih profesi.

“Untuk kabilasah (pengais material) saja itu bisa sampai 1 juta pendapatan mereka sehari, nah kami yang punya talang bisa lebih dari itu, terus hanya dihargai 3 juta dan setelahnya dilarang untuk beraktivitas. Mau di pakai modal apa hanya 3 juta pak. Ditambah lagi, kami penambang lokal mulai di tahan saat lewati pos perusahaan, sementara lokasi mereka belum dibayar. Sementara tidak ada alternatif pekerjaan yang disediakan Pemda. Jika Pemerintah, Bupati, DPRD terkesan diam seperti ini, pasti akan ada protes. Dan jangan salahkan kami masyarakat,”tutupnya penuh cemas.

Menanggapi hal itu, membuat Bupati Pohuwato Saipul A Mbuinga, melalui salah satu Tim Kerja Bupati (TKB), Riyanto Ismail, memberikan klarifikasi terkait sejumlah pernyataan yang dilontarkan salah seorang penambang dan terkait terbitnya surat permohonan penertiban penggunaan alat berat di wilayah pertambangan emas.

“Yang pertama terkait adanya pak Bupati tidak berpihak ke masyarakat penambang, apa yang disampaikan masyarakat itu menurut saya keliru. Pak bupati menekankan bahwa kerusakan lingkungan sudah masif dikarenakan oleh penggunaan alat berat. Dan itu bukan hasil pemikiran pak bupati, tetapi itu hasil penelitian dinas terkait. Nah penggunaan alat berat ini diketahui banyak dampaknya salah satunya kubangan sehingga berdasarkan penelitian dinas kesehatan, berdampak adanya penyakit malaria dan lain sebagainya,” terang Riyanto yang ditunjuk Bupati Pohuwato dalam melakukan klarifikasi kepada beberapa awak media.

Terlebih kerusakan lingkungan membuat banyaknya desakan dari beberapa pihak terkait kerusakan lingkungan saat ini. Namun diuraikan Riyanto, Bupati Pohuwato tidak melarang adanya aktivitas pertambangan, akan tetapi yang menjadi penekanan larangan tersebut yakni penggunaan alat berat di kawasan pertambangan emas.

“Sekarang ada yang mengatakan, kenapa pak bupati mengambil langkah nanti sekarang? Kerusakan lingkungan sudah semakin parah di Kabupaten Pohuwato, dan itu banyak yang mendesak baik dari LSM, mahasiswa dan lain-lain. Nah jika tidak mengambil langkah ini, kalau menunggu hasil dari pilkada, jangan sampai ada yang mengatakan bahwa pak bupati ambil sikap nanti setelah pilkada. Sehingga menurut kami, pak bupati sudah mengambil langkah untuk mencegah kerusakan lingkungan. Bukan berarti pak bupati melarang penambang tradisional, sekali lagi tidak sama sekali. Yang dilarang adalah penggunaan alat berat, dan itu bukan pak bupati yang melarang, tetapi juga dilarang oleh undang-undang,” urai Riyanto, Senin (25/12/2023).

Disentil soal tidak berpihaknya Bupati Pohuwato terkait penambang yang saat ini menjalani proses hukum akibat tragedi 21 September 2023. Dengan tegas dibeberkan Riyanto, bahwa Bupati Pohuwato tidak bisa mengintervensi jalanya supermasi hukum yang dilakukan oleh kepolisian Daerah Gorontalo.

“Dalam penekanannya, pak bupati tidak bisa mencampuri penegakan supermasi hukum yang dilakukan oleh Polda Gorontalo maupun Polres Pohuwato. Pak Jokowi saja, tidak mampu mengintervensi soal penegakan hukum, apalah pak Bupati. Olehnya sebagai kepala daerah, pak bupati telah memaafkan apa yang dilakukan oleh mereka. Sebagai rakyat, pak bupati harus berpihak terhadap mereka, tetapi penegakan supermasi hukum harus dijalankan,” tambah Riyanto.

Riyanto juga menanggapi soal pemberian tali asih perusahaan kepada masyarakat penambang yang terkesan tidak komitmen terhadap penambang. “Sebelumnya, pak bupati sudah datang dan mendesak, karena pihak perusahaan berjanji akan melaksanakan pembayarannya dengan wajar secara manusiawi. Dan itu menjadi pengangan pak bupati, sudah berapa kali pak bupati menyampaikan, bahwa perusahaan harus membayar ini dengan manusiawi, artinya upaya pemerintah daerah mendesak kaitan tali asih sudah dilakukan, sekali lagi kita harus menelisik lebih jauh perusahaan ini dari mana? Investasi ini dari mana? Kalau kewenangan bupati hak prerogatif nya juga penuh, mungkin kekuatannya penuh. Tetapi, harus disadari kekuatan pak bupati tidak bisa mengintervensi lebih jauh, karena keputusan itu ada di perusahaan,” tegasnya.

Terkahir, Riyanto mengaku, apa yang disampaikan adalah sebuah pemikiran pak bupati yang disampaikan dalam artian pemberian klarifikasi kepada masyarakat Pohuwato itu sendiri.

“Saya menjelaskan ini, bahwa ini adalah pemikiran pak bupati. Bukan berarti pak bupati tidak berpihak ke masyarakat dan mengcounter tuduhan mereka (masyarakat penambang), sekali lagi tidak. Ini saya sampaikan hanya untuk klarifikasi saja. Mereka kan bertanya kepada pemerintah daerah dan itu wajar, sehingga harus ditanggapi atas nama orang tua (pemerintah daerah) yang menanggapi kepada anaknya (masyarakat penambang),” pungkas Riyanto.

Penulis : Guslan/suarapost.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button