
SUARAPOST.ID – Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi menerbitkan Surat Edaran terkait pembatasan aktivitas selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah atau tahun 2025.
Surat edaran bernomor 200/SATPOL-PP/253/11/2025 ini ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, dan bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim sepanjang Ramadan.
Dalam edaran tersebut, Pemkab Pohuwato menetapkan sejumlah aturan, di antaranya:
1. Penutupan tempat hiburan malam seperti karaoke, pusat kebugaran, permainan ketangkasan, pasar malam (hokya-hokya), dan usaha sejenis selama bulan Ramadan.
2. Pembatasan aktivitas makan dan minum di tempat umum pada siang hari. Restoran, rumah makan, warung, angkringan, kafe, minimarket, serta fasilitas umum lainnya dianjurkan hanya melayani penjualan makanan secara take away. Layanan makan di tempat baru diperbolehkan mulai pukul 16.00 WITA atau menjelang berbuka puasa.
3. Pengecualian bagi rumah makan milik non-Muslim, dengan syarat memasang spanduk bertuliskan: “Restoran/rumah makan ini melayani bagi Masyarakat Non-Muslim.”
4. Sanksi tegas bagi pelanggar aturan, dengan pengawasan dari Satpol PP. Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat melaporkannya melalui Call Centre Satpol PP di nomor 0822-9156-0404.
Menindaklanjuti surat edaran ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pohuwato mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Bidang Perda dan Trantibum (PPNS), Bayu Eka Septian Kaluku, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana Ramadan yang aman dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban selama Ramadan, yang insyaallah akan berlangsung dari 1 hingga 31 Maret 2025,” ujar Bayu.
Selain itu, ia juga mengimbau warga agar tidak menjajakan makanan dan minuman secara terbuka sebelum waktu berbuka puasa. Satpol PP juga akan menindak aktivitas balapan liar, khususnya di area perkantoran dan jalan raya.
“Saya meminta anak-anak muda agar tidak melakukan balapan liar di jalan raya, khususnya di kawasan perkantoran. Kami berharap aturan ini bisa dipatuhi demi kenyamanan bersama,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Pohuwato berharap seluruh elemen masyarakat dapat menaati aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan kekhidmatan ibadah selama bulan Ramadan.