
SUARAPOST.ID – Persyaratan pengalaman kerja 2 hingga 3 tahun yang kerap dicantumkan dalam lowongan kerja menjadi tembok penghalang bagi lulusan baru di Pohuwato. Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pohuwato menyoroti hal ini sebagai salah satu penyebab sulitnya tenaga kerja lokal bersaing di pasar kerja.
Dalam pandangan umum terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah tahun 2024 yang dibacakan pada Senin (14/4/2025), Fraksi PKB, Tomy Umar, meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah strategis dengan mendorong perusahaan swasta agar menghapus kewajiban pengalaman kerja dalam proses rekrutmen.
“Kami menilai, peluang kerja tidak boleh hanya menjadi pajangan, tetapi harus benar-benar terbuka untuk semua, terutama bagi mereka yang baru memulai karier,” ujar Tomi.
Fraksi PKB mencatat bahwa investasi di Pohuwato sepanjang 2024 mencapai Rp2,2 triliun. Namun, besarnya investasi itu tidak sejalan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Angka kemiskinan masih berada di 17,24 persen, sementara jumlah pengangguran terbuka tercatat sebanyak 2.873 orang atau sekitar 3,12 persen.
Sebagai solusi, Fraksi PKB mengusulkan agar syarat pengalaman kerja diganti dengan kewajiban pelatihan berkelanjutan yang difasilitasi oleh perusahaan bagi calon pekerja terpilih. Langkah ini dinilai akan membuka akses yang lebih luas bagi pencari kerja lokal.
“Pemda juga perlu memberikan dukungan yang lebih kuat kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi pelatihan bersertifikat nasional (BNSP) yang sesuai dengan kebutuhan sektor swasta,” tambahnya.
Tak hanya menyoroti isu ketenagakerjaan, Fraksi PKB juga mengusulkan pembatasan pembangunan gerai-gerai ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi. Mereka mengusulkan agar pembangunan gerai dibatasi maksimal satu unit per kecamatan dan hanya diperbolehkan di pusat ibu kota kecamatan.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan UMKM lokal, sembari tetap memberikan ruang yang sehat bagi investasi domestik di Pohuwato,” tegas Tomi.