NasionalPolitik

Tak Lolos di MK, Ilomata Harus Move On dari Pilkada Pohuwato

SUARAPOST.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan perkara Nomor 37 terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2025.

Gugatan yang diajukan pasangan calon Yusril M. Helingo-Fatmawatiy Syarief (Ilomata) dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Dalam putusannya, MK menilai gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil atau dianggap kabur (absurd).

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, Firman Ikhwan, menyatakan bahwa pihaknya kini tinggal menunggu petikan putusan resmi dari MK. Setelah diterima, KPU akan segera menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih.

“Jika petikan putusan kami terima hari ini, besok kami langsung menggelar pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Selanjutnya, dokumen penetapan akan diserahkan ke DPRD Pohuwato untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Jumat mendatang,” ujar Firman, Selasa (4/2/2025).

Firman juga menjelaskan bahwa rencana penetapan pasangan terpilih, Saipul Mbuinga-Iwan Adam (SIAP), telah dikomunikasikan dengan DPRD Pohuwato.

Terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Firman menegaskan bahwa hal itu masih menunggu keputusan dari Presiden RI.

“Kami masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres), karena jadwal pelantikan ditentukan oleh Presiden,” katanya.

Lebih lanjut, Firman berharap seluruh elemen masyarakat dapat kembali bersatu pasca-Pilkada.

“Siapapun yang terpilih adalah pilihan rakyat. Mari bersama-sama mendukung dan mengawal jalannya pemerintahan ke depan demi kemajuan Pohuwato,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button