Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Eks Anggota DPRD dalam Kasus Oknum ASN Pohuwato

SUARAPOST.ID – Kuasa hukum Irfan Tonji akhirnya memberikan klarifikasi terkait penangkapan seorang ASN berinisial M yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor di PT BCA Finance, Kota Gorontalo.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (19/3/2025), Irfan membantah adanya keterlibatan pihak lain, termasuk mantan anggota DPRD Pohuwato, sebagaimana disebutkan dalam beberapa pemberitaan sebelumnya.
“Terkait persoalan ini, tidak ada hubungannya dengan mantan anggota DPRD Pohuwato. Kasus ini murni laporan dari pihak finance, di mana kendaraan tersebut telah digadaikan oleh M. Jadi, ada pemindahtanganan yang melanggar aturan fidusia. Untuk hal-hal lain, itu tidak ada. Saya sendiri yang mendampingi,” ujar Irfan.
Menanggapi dugaan keterlibatan eks legislator dalam kasus ini, Irfan kembali menegaskan bahwa dalam laporan pihak finance, tidak disebut adanya mantan anggota DPRD Pohuwato yang terlibat.
“Dia menunggak angsuran selama empat bulan, sehingga pihak leasing melakukan pencarian. Saat ditemukan, kendaraan tersebut sudah dipindahtangankan, sehingga mereka membuat laporan ke kepolisian. Saat saya mendampingi, penyidik Polresta Gorontalo Kota tidak menyebut ada keterlibatan mantan anggota DPRD,” jelasnya.
Irfan juga menyampaikan bahwa kasus ini telah melalui proses mediasi. Saat ini, kendaraan yang menjadi objek sengketa telah diserahkan kepada kepolisian untuk dikembalikan kepada pihak PT BCA Finance.
“Kemarin, M sudah dipertemukan dengan pihak finance. Informasi terakhir, sekitar pukul 11.00 tadi, kendaraan sudah diserahkan dan tinggal menunggu pihak finance untuk menindaklanjuti,” pungkasnya.