Terseret Kasus Korupsi, Mantan Kades dan Bendahara di Boalemo Terancam 20 Tahun Bui

SUARAPOST.ID – Dugaan korupsi dana desa di Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, yang menyeret mantan Kepala Desa berinisial MWS, resmi memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Kamis (6/3/2025).
Dalam konferensi pers, Kepala Seksi Intelijen Kejari Boalemo, Mohamad Reza Rumondor, mengungkapkan bahwa kasus korupsi dana desa tahun 2019 itu turut melibatkan bendahara desa berinisial IL.
“Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni mantan kepala desa MWS dan bendahara desa IL,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Dedykarto Ansiga, membeberkan bahwa dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp237 juta berdasarkan hasil perhitungan instansi berwenang.
“Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan sebesar Rp237 juta,” jelasnya.
Dedykarto juga menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 atau Pasal 8 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
“Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kota Gorontalo,” tutupnya.