BoalemoHukum & Kriminal

Minyakita Dioplos Kemudian Dijual Mahal, Tiga Orang jadi Tersangka

SUARAPOST.ID – Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus penjualan minyak goreng oplosan bersubsidi yang dilakukan oleh pemilik Toko Asni di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni pemilik toko, Arnas alias Daeng Arnas, serta dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai Toko Asni menjual minyak goreng subsidi merek Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp17.000 per liter. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dan menemukan praktik pengoplosan minyak goreng subsidi di toko tersebut.

Dari hasil penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo, para tersangka diketahui membuka kemasan asli Minyakita, kemudian memindahkannya ke dalam galon ukuran 22 liter serta botol bekas air mineral berukuran 1.500 ml dan 600 ml. Minyak goreng tersebut kemudian dijual kembali tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tanpa informasi produk sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam penggerebekan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

544 dus Minyakita jenis bantal ukuran 1 liter (12 pcs/dus)

27 dus Minyakita jenis pouch ukuran 2 liter (6 pcs/dus)

38 galon ukuran 22 liter berisi Minyakita

87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml berisi Minyakita

34 botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi Minyakita

109 galon kosong ukuran 22 liter

115 kardus bekas Minyakita

Alat bantu pemindahan, seperti corong, saringan, gunting, dan ember plastik

Dalam pemeriksaan, Arnas mengakui bahwa bisnis ilegal ini sudah berlangsung sejak November 2024. Awalnya, ia sendiri yang melakukan pemindahan minyak, tetapi sejak Januari 2025, ia mulai melibatkan kedua karyawannya. Dari hasil penjualan minyak goreng oplosan, ia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta dalam kurun waktu empat bulan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi distribusi dan penjualan minyak goreng subsidi guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng.

“Pastikan produk memiliki label yang sesuai standar dan jangan membeli dari sumber yang mencurigakan. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan cara yang melanggar hukum,” ujar Kombes Pol. Desmont.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button