Hukum & KriminalPohuwato

Demi Judi, Seorang Pria di Pohuwato Nekat Curi Tabung Gas

SUARAPOST.ID – Seorang petani berinisial EG (48) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mencuri 15 tabung gas elpiji 3 kg. Hasil penjualan barang curian itu, menurut pengakuannya, digunakan untuk bermain judi.

Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, LA (52), petani asal Marisa, melaporkan kehilangan tabung gas pada 7 Februari 2025.

“Pelaku ditangkap di rumahnya setelah kami melakukan penyelidikan. Saat penggeledahan, kami mengamankan 15 tabung gas 3 kg serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah yang digunakan dalam aksinya,” ujar AKBP Winarno dalam konferensi pers di Mapolres Pohuwato, Kamis (13/2/2025).

Aksi pencurian itu terjadi di Desa Mootilango, Kecamatan Duhiada’a, pada Senin, 3 Februari 2025. Pelaku diduga mengambil tabung gas dari rumah warga, yang baru disadari pemiliknya beberapa saat kemudian.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EG pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 17.00 Wita.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tabung gas sejak 2013 hingga 2025 di Kecamatan Duhiada’a. Tabung-tabung itu dijual dengan harga Rp150 ribu per unit,” kata AKBP Winarno.

Atas perbuatannya, EG dijerat dengan Pasal 362 junto Pasal 64 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Saat ini, kami tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button