Politik

Tak Dibolehkan Hadiri Deklarasi, Bawaslu Pohuwato Tuai Kritikan dari ASN

SUARAPOST.ID POLITIK – Kedatangan artis di Kabupaten Pohuwato merupakan salah satu kebahagiaan tersendiri yang ditunggu masyarakat Bumi Panua.

Namun, kedatangan Fildan D4 di Kabupaten Pohuwato dalam rangka deklarasi Paslon Saipul A Mbuiga dan Iwan S Adam itu, Bawaslu Pohuwato melarang keras bagi ASN menghadiri acara deklarasi yang rencananya akan digelar malam nanti.

Sontak hal itu menuai kritik dari salah satu ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Pohuwato.

“Kami minta Bawaslu Pohuwato untuk mempertimbangkan larangan tersebut. Apa boleh? setelah acara resmi deklarasi baru ASN merapat?,” ujar Hendrik Wakiden salah satu ASN kepada media ini Sabtu (24/8/2024).

Dirinya menegaskan, kedatangan ASN bukan dalam rangka menghadiri deklarasi Paslon, namun kehadiran ASN hanya melihat artis yang selama ini hanya dilihat di layar kaca Indonesia.

“Jadi ASN tidak dalam kapasitas menghadiri deklarasi, tapi hanya nonton artis,” tegas Hendrik.

“Karena setahu saya aturan sebelumnya ASN menghadiri kampanye apapun selama tidak menggunakan atribut partai, selama hadir dan hanya melihat serta mendengarkan visi misi tidak dilarang. Apalagi kalau ba nonton artis,” tandasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi Amran Hulubangga anggota Bawaslu Pohuwato, koordinator HP2H menekankan bahwa, pada prinsipnya pihaknya hanya menjalankan upaya pencegahan.

“Karena dalam ketentuan terkait dengan regulasi, netralitas ASN adalah subjek yang dilarang. Bawaslu dalam proses tahapan wajib mengawasi seluruh tahapan dalam rangka menegakkan keadilan pemilu. Kalau terbukti melanggar atau tidak itu berdasarkan keputusan KASN. Kami hanya meneruskan dalam bentuk dugaan,” bebernya.

Ditanyai apabila seorang ASN kedapatan di lokasi deklarasi, dengan tegas kata Amran, pihaknya terlebih dahulu mengeluarkan teguran lisan kepada yang bersangkutan (ASN).

“Bawaslu Pohuwato melakukan upaya pencegahan dalam bentuk saran perbaikan secara lisan, dan menyampaikan ke bersangkutan (ASN),” tutup Amran. // (Kaco)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button