Hukum & KriminalPeristiwaUncategorized

Tak Terima Anaknya Disebut Pelakor oleh Temannya di Sekolah, Oknum Orang Tua Siswi di Paguat Diduga Aniaya Seorang Guru

SUARAPOST.ID, POHUWATO – Diduga tak terima anaknya disebut pencuri dan pelakor oleh teman sekolahnya, orang tua siswi di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, diduga aniaya seorang guru.

Informasi yang berhasil dirangkum tim suarapost.id, Peristiwa tersebut terjadi di SDN 13 Paguat, Kabupaten Pohuwato, Selasa (07/11/2023) kemarin, Dimana hal itu bermula ketika seorang siswi mengaku di fitnah mencuri dan dituduh sebagai pelakor oleh teman-temannya di kelas.

Kemudian, orang tua siswi itu berinisial SM (31) datang ke SDN 13 Paguat. Begitu sampe di sekolah tersebut, tanpa basabasi SM langsung marah-marah dan mengamuk dalam ruang kelas IV. Suara keras orang tua siswi itu kemudian terdengar sampai di ruang kelas II SD, tempat Nidya Mbuinga mengajar. Sebelum mencari tahu apa yang terjadi, ada salah seorang siswa kelas VI datang melaporkan kepadanya.

“Jadi saya langsung datang ke ruang kelas VI. Saya tanya, kenapa ini bu? Terus dia bilang, ngana (kamu) tidak mo marah ngana pe anak dibilang pencuri dan pelakor?,” kata Nidya seraya meniru ucapan orang tua siswa itu.

Nidya pun mencoba menjelaskan, bahwa jika ada masalah saat jam sekolah, hendaknya dilaporkan kepada guru terlebih dahulu. Namun orang tua siswa tersebut tetap tidak terima dan tetap membela anaknya habis-habisan. Dan akhirnya, orang tua siswi menggebrak meja dan kemudian menarik rambut Nidya. 

“Baku tarik di rambut, saya memang tidak ada niat untuk berkelahi, tapi pas dia tarik rambut saya, saya balas juga. Setelah itu saya digigit, nanti ada masyarakat dari luar yang lerai,” tutur Nidya.

Tidak terima dengan perlakuan orang tua siswa tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek kecamatan Paguat. Dan laporan sang Guru tersebut dibenarkan Kapolsek Paguat, Iptu Barathel Tamboto. 

“Korban melaporkan kejadian itu sekitar pukul 15:00 Wita, terlapor inisial SM (31). Laporan itu kami sudah terima, untuk saat ini langsung di proses,” tutup Iptu Barathel. (GK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button