Hukum & Kriminal

Tambang Emas Ilegal di Dengilo dan Penegakan Hukum

SUARAPOST.ID, POHUWATO – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, seakan menuai tanda tanya besar di tataran masyarakat Pohuwato.

Pasalnya, aktivitas PETI menggunakan alat berat yang notabenenya berdampak pada rusaknya lingkungan pasca tambang, tak segelintir pelaku usaha yang menyadari keberadaan tersebut. Ditambah lagi, kegiatan PETI sangat jelas dilarang oleh undang-undang yang berlaku.

Meskipun diketahui, dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut, banyak masyarakat lokal yang mengais rezeki (kabilasa), tetapi apapun alasannya penggunaan alat berat sudah jelas dilarang. Terlebih lagi, aktivitas penambangan saat ini diduga telah merembet di kawasan Cagar Alam yang ada di Kecamatan Dengilo itu sendiri.

Lantas bagaimana mencegahnya? berdasarkan konfirmasi yang dilakukan awak media ini pada Rabu 12 Juni 2024 kemarin, Pemerintah Daerah melalui Pemerintah Kecamatan, telah berupaya melakukan himbauan kepada para pelaku usaha untuk tidak melakukan penambangan menggunakan alat berat.

“Saya telah melakukan koordinasi, saya sudah laporkan ke atasan, kemudian juga ada pihak keamanan. Nah meminta kepada penambang tidak melakukan kegiatan PETI,” kata Nakir Ismail selaku Camat Dengilo.

Namun lagi dan lagi, ketika awak media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada jajaran penegak hukum dalam hal jajaran Polsek Paguat, sayang konfirmasi awak media ini tak mendapat respon dari Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kapolsek Paguat.

Tim suarapost.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button