Hukum & Kriminal

Terbukti Korupsi, Oknum Kades Buntulia Barat Dinonaktifkan dan Divonis 1 Tahun Penjara

SUARAPOST.ID – Usai menjalani rangkaian persidangan, Kepala Desa (Kades) Buntulia Barat (nonaktif), Tutam Pulumuduyo akhirnya sampai pada tahap pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (25/09/2024).

Dalam dakwaan Primair, Tutam didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Berdasarkan putusan :

1. Menyatakan terdakwa Tutam Pulumuduyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.

2. Membebaskan terdakwa Tutam Pulumuduyo dari dakwaan Primair tersebut.

3. Menyatakan terdakwa Tutam Pulumuduyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp117.895.370,00 (seratus tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah), dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.

6. Menetapkan masa Penahanan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan.

7.Memerintahkan Terdakwa agar tetap ditahan.

8. Menetapkan barang bukti berupa : sebagaimana point 5 dan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.

9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 ( tujuh ribu lima ratus rupiah). //(Kaco)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button