Hukum & Kriminal

Tersandung KDRT, Seorang Suami di Pohuwato Masuk Bui 8 Bulan

SUARAPOST.ID, POHUWATO – Tersandung Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seorang suami berinisial AK alias Arif divonis 8 bulan penjara

Vonis tersebut berdasarkan hasil agenda sidang putusan yang dibacakan majelis hakim dengan nomor perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Mar. yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Marisa, Rabu (26/6/2024).

Usai vonis dibacakan, Majelis Hakim melalui ketua Mohammad Fakhrul Anam, SH memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah terdakwa menerima, menolak atau pikir-pikir

Sontak, jawaban terdakwa melalui kuasa hukumnya Juriati Wartabone, SH langsung menerima putusan itu meskipun JPU masih menyatakan pikir-pikir

Sementara, Ketua Tim Kuasa hukum Terdakwa, Titip Suroso,SH mengatakan bahwa, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan ancaman tuntutan pidana selama 1 tahun 2 bulan

“Kita sudah lakukan pembelaan, yah namanya ikhtiar, kami optimis turun dari tuntutan,” ungkap Titip.

Kemudian, Titip menambahkan, untuk sikap terdakwa AK alias Arif, selama kasus tersebut berlangsung, AK selalu koperatif.

“Sikap terdakwa dari awal penyidikan sampai persidangan itu koperatif. Cuman ada beberapa hal yang terdakwa bantah,” tandasnya.// TR-01.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button