Terungkap Alasan Fraksi PKB Tak Hadiri Rapat Paripurna Ranperda APBD 2024
SUARAPOST.ID, PARLEMEN – Rapat paripurna terkait rancangan APBD Pohuwato Tahun Anggaran 2024 telah digelar yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (9/11/2023).
Akan tetapi, dalam rapat tersebut, tidak dihadiri fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pohuwato.
Ketua Fraksi PKB Abdullah Kadir Diko menerangkan, ketidakhadiran Fraksi PKB pada paripurna Rancangan APBD 2024 (tingkat pertama) merupakan sikap tegas politik fraksi PKB terhadap gambaran umum Rancangan APBD 2024 yang ditawarkan pemerintah daerah.
“Kami nilai biasa-biasa saja. Sebelum selanjutnya masuk dalam tahapan pembahasan (oleh pansus) terlihat postur APBD T.A 2024 tidak mengakomodir prinsip – prinsip Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai pedoman dalam menyusun APBD,”jelas Abdullah Diko.
Dijelaskan Diko, Prinsip – prinsip APBD yang tidak diakomodir itu diantaranya, Kemandirian, Keberimbangan dan Keterjangkauan, efisiensi dan afektif serta Keberlanjutan. Kemandirian APBD yang dimaksud, kata Diko, berkaitan erat dengan kemandirian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini karena semakin besar sumber pendapatan dari potensi daerah, maka daerah akan semakin leluasa untuk mengakomodasikan kepentingan masyarakat.
“Sampai sejauh ini belum terlihat langkah pemda menseriusi peningkatan PAD. Misalnya dengan pendekatan tekhnologi atau terobosan-terobosan baru yang inovatif. Kedepan termasuk regulasi yang mengatur pengelolaan CSR yang efektif dan transparan,”terangnya menambahkan.
Lanjut, prinsip Keberimbangan (Balance) dan Keterjangkauan dibeberkan Diko, APBD harus mencakup kemampuan dan keseimbangan antara pendapatan dan belanja. Pemerintah daerah menurutnya harus merencanakan belanja sesuai dengan pendapatan yang tersedia untuk mencegah defisit anggaran yang berkelanjutan.
“Saat ini terlihat dalam Rancangan APBD TA 2024 Kab. Pohuwato defisit 24, 6 Milyar, seharusnya ini tidak terus terjadi,”kata Diko menegaskan sikap politik PKB.
Sementara terkait Prinsip Efisiensi dan Efektivitas, Pemerintah daerah harus berupaya untuk mengalokasikan sumber daya secara efisien dan mencapai hasil yang diinginkan dengan cara yang efektif. Belanja pegawai yang terlalu tinggi diikuti pembangunan infrastruktur fisik yang membebani APBD.
“Tentu ini akan berdampak pada rendahnya program bantuan sosial, penguatan UMKM pembangunan ekonomi masyarakat secara langsung, insentif imam desa dan seterusnya. Kemarau berkepanjangan, saluran irigasi persawahan yang tidak kunjung selesai kami ingatkan ini hal yang harus diseriusi pemda (TAPD) dalam merumuskan APBD tidak dengan cara yang biasa-biasa saja tentu dengan tetap mengikuti perturan per undang-undangan yang berlaku,”bebernya.
Kemudian di uraikan Diko, untuk Prinsip Keberlanjutan (Sustainability), APBD harus dirancang untuk memastikan keberlanjutan pembangunan daerah dalam jangka panjang. Hal ini mencakup investasi sumber daya manusia, dan program-program pembangunan berkelanjutan. Mengingat perubahan iklim, potensi bencana alam dan kerusakan alam karena eksploitasi masih terus terjadi di Kabupaten Pohuwato harus menjadi perhatian serius.
“Tahun 2024 tahun pemilihan umum (legislatif, presiden dan pilkada) yang harus dilalui namun Pemda tidak harus mengorbankan pelayanan publik yang maksimal dan kesejahteraan masyarakat yang adil dan pembangunan secara berkelanjutan,” tandasnya. (Guslan)