BeritaDaerahEkonomi

Ungkapan Penambang Lokal untuk Pemda dan DPRD Pohuwato

SUARAPOST.ID, POHUWATO – Pasca surat permohonan yang dikeluarkan pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo (Pemprov), kaitan penertiban aktivitas pertambangan menggunakan alat berat, membuat salah satu penambang lokal Pohuwato kembali bereaksi.

Seorang penambang lokal Pohuwato yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, dampak dari surat permohonan itu, akan merembes hilangnya mata pencaharian para penambang. “Bahkan situasi mencekam seperti ini, Bupati Pohuwato tidak berani menyurati pihak perusahaan disaat rakyatnya terancam kehilangan mata pencaharian,” ujarnya kepada media ini, Rabu (27/12/2023).

Tidak sampai disitu, seorang penambang yang berdomisili di Kecamatan Buntulia ini, juga mempertanyakan sikap wakil rakyat (DPRD Pohuwato) yang seakan diam dengan polemik pertambangan itu sendiri.

“Penambang seakan berjuang sendiri, para penyambung lidah rakyat yang kami percaya dan kami pilih 5 tahun lalu, malah asyik menebar pesona dengan memperbanyak baliho, konten mereka, agar duduk menjabat lagi, tanpa peduli lagi dengan nasib penambang lokal. Ditambah lagi, dengan Pemda yang asyik dengan surat “cintanya” untuk pemprov dengan dalih lingkungan dan malaria,” tutupnya.

Untuk diketahui, polemik pertambangan emas kembali menuai sorotan, hal tersebut ditandai adanya surat permohonan Pemda Pohuwato terkait penertiban aktivitas pertambangan emas menggunakan alat berat.

Adapun bunyi dari surat tersebut yakni :

Berdasarkan hasil pemantauan kualitas lingkungan hidup tahun 2023, bahwa indeks kualitas lingkungan hidup mengalami kecenderungan penurunan, terutama aspek kualitas air dan tutupan lahan serta terjadi peningkatan perubahan bentang alam yang siginifikan. Dampak negatif yang telah terjadi tersebut, diperparah dengan penularan penyakit malaria yang diduga kuat berasal dari kubangan/bekas galian tambang. Maka terkait hal tersebut, kami bermohon kiranya pemerintah provinsi Gorontalo dapat melakukan upaya penertiban terhadap penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan sebagai upaya perlindungan hidup serta sebagai upaya pengendalian penularan penyakit malaria di Kabupaten Pohuwato.

Namun, adanya surat permohonan itu, telah mendapatkan klasifikasi langsung Bupati Pohuwato melalui salah seorang Tim Kerja Bupati (TKB), Riyanto Ismail. Selaras dengan itu, berdasarkan pemberitaan di beberapa media online, Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato juga telah memberikan klarifikasi terkait Surat Permohonan itu sendiri.

Penulis : suarapost.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button