Yuk Simak Penjelasan KPU Pohuwato Soal Pengundian Nomor Urut Paslon
SUARAPOST.ID, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar rapat koordinasi persiapan pengundian nomor urut dan deklarasi kampanye damai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pohuwato 2024.
Berlangsung di gedung C KPU, rakor itu dipimpin langsung ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan, serta didampingi anggota KPU, Iskandar Ibrahim, Iwan Dolongseda, Usman Dunda, Kamis (19/9/2024).
Firman Ikhwan dalam konferensi pers menyebut bahwa, berdasarkan jadwal tahapan, pengundian nomor urut Paslon rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024.
“Jadi dalam pengundian nomor urut itu, Paslon Bupati maupun wakil Bupati, kemudian pimpinan partai politik pengusul, tim pendukung, dan tamu yang nantinya akan diundang KPU akan bersama-sama di Kantor KPU Pohuwato untuk melakukan pengundian nomor urut,” kata Firman
Lebih jauh Firman mengatakan, untuk pengundian nomor urut dilaksanakan, setelah KPU Pohuwato menetapkan kedua pasangan calon melalui rapat pleno tertutup yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024.
Kemudian Firman menerangkan soal mekanisme pengundian nomor urut, untuk sistem pengundian nomor urut berdasarkan arahan dari KPU RI yakni, nantinya calon wakil Bupati akan mengambil nomor antrian yang sudah dalam bentuk bola.
“Itu mirip yang dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil Presiden kemarin. Jadi pengambilan nomor antrian berdasarkan kedatangan registrasi. Nah setelah diambil oleh calon wakil Bupati nya, dan diperlihatkan ke semua pihak. Pada nomor antrian tersebut, ada urutan satu sampai empat belas,” terang Firman.
“Setelah kedua-duanya sudah mengambil nomor antrian, lanjut untuk mengambil nomor urut yang di mulai dari siapa yang mendapatkan nomor terkecil pada saat pengambilan nomor urutan,” tambah Firman.
Masih menurut pucuk pimpinan KPU Pohuwato itu, proses pengambilan nomor urut nanti, diambil oleh calon bupati dan calon wakil bupati dan setelahnya diperlihatkan ke hadapan publik.
“Untuk pengambilan nomor urut, diambil langsung oleh calon bupatinya yang didampingi oleh calon wakil bupati, kemudian dibuka secara terbuka didepan publik, lalu dibacakan oleh KPU dan ditetapkan melalui berita acara dan keputusan,” tutup Firman Ikhwan.//(Kaco)