Breaking News! Sri Masri Sumuri Bebas Pidana Pemilu
SUARAPOST.ID, POLITIK – Usai menjalani sidang putusan, Sri Masri Sumuri dinyatakan bebas dari jeratan hukum pelanggaran pidana Pemilihan Umum usai amar putusan dibacakan majelis hakim, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tilamuta, Kabupaten Boalemo, pada Jumat, (16/2/2024).
Dijelaskan penesahat hukum terdakwa, Linson Mangapul Sitorus, bahwa kliennya tersebut terbukti melakukan pelanggaran, akan tetapi pelanggaran tersebut bukanlah sebuah pidana.
“Memang di pledoi kita mengajukan Friska atau bebas murni, namun majelis hakim memutuskan onslag dalam arti ada pelanggaran tapi tidak merupakan pidana. Jadi itu kita tetap bisa terima karena tidak memiliki konsekuensi terhadap pencalonan ibu Sri atau terdakwa terhadap pembatalan atau pencoretan,”ungkap Linson.
Sementara itu, saat diwawancarai awak media, juru bicara PN Tilamuta, Rastra Dhika Irdiansyah menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menerima informasi pasca putusan majelis hakim. Rastra bilang bahwa putusan itu berupa putusan lepas.
“Putusan lepas itu artinya, terdakwa terbukti melakukan perbuatan didakwakan, namun perbuatan bisa jadi bukan merupakan tindak pidana atau alasan pembelaan,” tandasnya.
Penulis : Guslan Kaco/suarapost.id